• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak

ditulis oleh Editor
30/09/2025
Durasi baca: 3 menit
591 18
0
Pertemuan gelap BK DPRD Blitar

badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar diduga melakukan pertemuan diam-diam dengan oknum FPDIP terlapor kasus penelantaran anak istri (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar diduga melakukan pertemuan diam-diam dengan oknum anggota Fraksi PDIP (FPDIP) yang dilaporkan menelantarkan anak istri.

Pertemuan ‘gelap’ Ketua BK dan 2 anggota dengan terlapor berlangsung di salah satu kafe di Kota Blitar. Dilakukan jelang dikeluarkannya rekomendasi hasil pengusutan kasus penelantaran anak istri.

Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor menilai dugaan pertemuan diam-diam itu mengindikasikan ada permainan dalam penyelesaian kasus penelantaran anak istri oleh oknum anggota dewan.

“Kuat dugaan ada permainan, kongkalikong antar mereka,” kata Khoirul Anam kepada wartawan Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

Informasi yang dihimpun, pertemuan Ketua BK dan 2 anggota dengan terlapor berlangsung pada Minggu 28 September 2025 siang.

4 orang (Terlapor dan 3 BK) bertemu di sebuah kafe di Kota Blitar. Lokasinya bersebelahan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Mereka diketahui mengambil tempat di bagian belakang. Duduk satu meja. Terlihat diduga Ketua BK Anik Wahjuningsih mengenakan masker.

Terlapor yang merupakan anggota Fraksi PDIP duduk di sebelahnya. Kemudian di depan keduanya duduk 2 orang yang diduga anggota BK dari Fraksi PDIP dan PAN.

Sementara 2 anggota BK yang lain tidak terlihat. Informasi yang dihimpun, keduanya menolak melakukan pertemuan.

“Ini (dugaan pertemuan BK dan terlapor) menyalahi mekanisme, obyektivitasnya tidak ada. Ndak etis itu. Tidak sesuai,” tegas Khoirul Anam.

Baca Juga: Kasus Penelantaran Anak Istri Anggota DPRD Blitar Naik ke Pimpinan

Penanganan kasus dugaan penelantaran anak istri oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten diketahui telah memasuki fase final.

Proses mediasi antara kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) telah selesai dilakukan. Pada Selasa ini (30/9/2025) BK melakukan pertemuan tertutup.

Menurut Khoirul Anwar, dugaan pertemuan antara BK dengan terlapor seharusnya tidak terjadi. Sebab perkara masih dalam proses penyelesaian.

Ia menganalogikan hakim yang tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara. Begitu juga yang seharusnya dilakukan BK DPRD Kabupaten Blitar.

Pertemuan yang dilakukan dinilai telah menyalahi nilai-nilai dalam proses keadilan. “Apalagi menjelang dikeluarkannya rekomendasi,” kata Khoirul Anwar.

Baca Juga: Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

Anwar akan bertanya soal dugaan pertemuan itu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Juga menyiapkan langkah hukum lain jika hal itu merugikan kliennya.

Menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. “Apakah terkait urusan partai atau kelegislatifan,” tegasnya.

Tegaskan Pelanggaran Etik

Khoirul Anwar juga mengatakan apa yang dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar jelas-jelas pelanggaran etik.

Yang bersangkutan yang sudah beristri diketahui menikahi kliennya di bawah tangan (siri). Setelah hamil dan melahirkan, kliennya ditinggalkan. Tidak dinafkahi lahir batin.

“Terlapor jelas melanggar kode etik,” tegas Khoirul Anwar.

Baca Juga: Nasib Oknum DPRD Blitar Diduga Telantarkan Anak Istri Tergantung PDIP

Juga ditegaskan bahwa etik merupakan martabat yang harus dijaga oleh terlapor selaku anggota dewan, anggota partai maupun sebagai warga negara.

Sebagai martabat yang harus dijaga baik-baik, etik tidak boleh dilanggar atas nama apapun.

“Dan keadilan akan ditegakkan ketika perbuatan terlapor dinyatakan melanggar etika sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah via WA, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih tidak merespon meskipun nomor WA nya aktif.

Sebelumnya Ketua BK Anik mengatakan proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah selesai.

Yang dilakukan BK kata dia tinggal membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Badan KehormatanBadan Kehormatan DPRD BlitarBKblitarDPRD BlitarFPDIPpenelantaran anak istripertemuan BK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kirim Kejaksaan dan KPK, Prabowo: BUMN Bukan Warisan Nenek Moyang

Kirim Kejaksaan dan KPK, Prabowo: BUMN Bukan Warisan Nenek Moyang

Pertemuan gelap BK DPRD Blitar

Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak

Progam MBG di Trenggalek kacau

Program MBG di Trenggalek Kacau, Wabup: Tak Bisa Komentar

  • Pertemuan gelap BK DPRD Blitar

    Pertemuan ‘Gelap’ BK DPRD Blitar dan Oknum FPDIP Terlapor Penelantar Anak

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2920 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15563 shares
    Share 6225 Tweet 3891
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16619 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10874 shares
    Share 4350 Tweet 2719

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist