• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kakak Pendiri Partai Perindo dan Bos Media Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH

ditulis oleh Redaksi
11/09/2025
Durasi baca: 1 menit
502 26
0
Kakak Pendiri Partai Perindo dan Bos Media Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Status hukum Bambang terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara PT Dosni Roha Logistik dan PT Bhanda Ghara Reksa, perusahaan BUMN yang memenangkan proyek distribusi beras bansos PKH. Penyaluran tersebut diduga dikorupsi melalui skema subkontrak dan pembayaran fee kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi distribusi, termasuk PT Primalayan Teknologi Persada yang disebut menerima Rp151 miliar tanpa kontribusi nyata.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. Selain Bambang, KPK juga menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka, serta mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga dikenal sebagai kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sekaligus bos media, kini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2025.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bansoskorupsiKPKMNCPerindoPKH
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Djarot Saiful Hidayat

Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Akses Tulungagung – Trenggalek Putus Tertimpa Longsor

Akses Tulungagung – Trenggalek Putus Tertimpa Longsor

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2055 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist