Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Status hukum Bambang terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara PT Dosni Roha Logistik dan PT Bhanda Ghara Reksa, perusahaan BUMN yang memenangkan proyek distribusi beras bansos PKH. Penyaluran tersebut diduga dikorupsi melalui skema subkontrak dan pembayaran fee kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi distribusi, termasuk PT Primalayan Teknologi Persada yang disebut menerima Rp151 miliar tanpa kontribusi nyata.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. Selain Bambang, KPK juga menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka, serta mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga dikenal sebagai kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sekaligus bos media, kini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2025.
Penulis: Hari Tri Wasono