• Login
Bacaini.id
Monday, July 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Mutilasi Jombang Terancam Hukuman Seumur Hidup

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
10 September 2025 20:56
Durasi baca: 1 menit
Terdakwa pembunuhan mutilasi Jombang dituntut seumur hidup

Terdakwa pembunuhan mutilasi di Jombang dituntut hukuman seumur hidup (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Eko Fitrianto (38) terdakwa kasus pembunuhan mutilasi di Kabupaten Jombang Jawa Timur dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan hukuman seumur hidup pelaku mutilasi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang di persidangan.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP, ” ujar JPU Misbahul Amin di sidang Rabu (10/9/2025).

Terdakwa kasus pembunuhan mutilasi ini merupakan warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang.

Ia membunuh dan memutilasi Agus Sholeh (37), warga Jalan Ibrahim Gang I, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Peristiwa terjadi pada 8 Februari 2025.

Korban diketahui merupakan teman kerja terdakwa di pabrik pengolahan kayu. Sebelum terjadi pembunuhan mutilasi keduanya terjadi pertengkaran.

Dalam sidang lanjutan itu JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP. Sementara majelis hakim PN memberi kesempatan terdakwa berkonsultasi dengan pesasehat hukumnya.

Ahmad Umar Faruq, penasehat hukum terdakwa menjawab tuntutan JPU dengan menyatakan akan melakukan upaya pembelaan di sidang selanjutnya.

“Kami pastikan bakal mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan,” kata Ahmad Umar Faruq.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hukuman seumur hidupjombangmutilasi Jombangpembunuhan mutilasiterdakwa mutilasi Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik data BPS 2025 tentang jenis bacaan paling populer masyarakat Indonesia yang menunjukkan kitab suci berada di posisi pertama

BPS Ungkap Kitab Suci Jadi Bacaan Terpopuler di Indonesia, Buku Pengetahuan Tak Diminati

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat berkunjung ke Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang menjelang Muktamar NU ke-35

Gus Yahya Pastikan Maju Lagi di Muktamar NU, Senang Digelar di Jombang

Baskoro (tengah) hidup memprihatinkan di rumah kontrakan. Foto: istimewa

Ironi, Putra Sayuti Melik dan Cucu KH Agus Salim Hidup Kekurangan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In