• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Usai Kerusuhan, Pembelajaran PAUD Sampai SMA Dilakukan di Rumah

ditulis oleh Redaksi
31/08/2025
Durasi baca: 1 menit
522 6
0
Dindik Kota Kediri Lakukan Sosialisasi Jadwal Pelaksanaan PPDB 2023

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.ID, KEDIRI – Dinas Pendidikan Kota Kediri memutuskan untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah selama empat hari ke depan. Hal ini menyusul situasi keamanan Kota Kediri yang belum sepenuhnya kondusif.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 31 Agustus 2025, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan memutuskan untuk mengganti sistem pembelajaran dari tatap muka menjadi daring (online) mulai tanggal 1 – 4 September 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Namun informasi yang berkembang kebijakan ini juga berlaku untuk siswa SMA dan SMK.

Untuk itu pendidik maupun tenaga kependidikan diwajibkan menyediakan materi pembelajaran melalui Whatsapp, Google Clasroom, Zoom atau platform lainnya.

Anang Kurniawan juga meminta pengajar memberi masukan kepada orang tua siswa untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, serta membatasi jam meninggalkan rumah pukul 20.00 WIB. “Jika lebih dari itu harus ada kontak dengan keluarga,” kata Anang.

Kebijakan ini bisa berubah menyesuaikan kondisi keamanan di  Kota Kediri.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: daringdinas pendidikankerusuhankota kediriSMK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kuasa Hukum Saiful Alim Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri Pernah Siram Muka Pejabat

Kuasa Hukum Saiful Alim Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Kuasa Hukum Saiful Alim Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Unjuk Rasa di Mapolresta Kediri Rusuh, 4 Mobil Polisi Dirusak

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15531 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Kerusuhan di Blitar: Polisi Tetapkan 10 Tersangka dan Ungkap Ladang Ganja

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    665 shares
    Share 266 Tweet 166

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist