• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

ditulis oleh Editor
23 August 2025 18:48
Durasi baca: 2 menit
Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

Acara perayaan puncak hari jadi Blitar dibayangi isu gratifikasi (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Isu dugaan gratifikasi (suap) membayangi acara perayaan puncak Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Sebab pembiayaan acara puncak Hari Jadi yang digelar pada 22-23 Agustus 2025 sepenuhnya berasal dari sumbangan para pengusaha.

Menurut Mujianto, Ketua Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, sumbangan kepada pemkab itu bisa disebut pungutan.

Dan bisa dikategorikan gratifikasi bila tidak melalui mekanisme dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.

“Pungutan tanpa lewat CSR secara resmi sama saja dengan gratifikasi,” ujar Mujianto kepada Bacaini.ID Sabtu (23/8/2025).

Pemkab Blitar merayakan puncak Hari Jadi ke-701 sekaligus HUT kemerdekaan RI ke-80 secara besar-besaran.

Pesta di alun-alun Kanigoro menghadirkan penyanyi nasional Charly Van Houten sebagai bintang tamu. Kemudian orkes melayu Himawan serta mubaligh kondang Gus Iqdam.

Informasi yang dihimpun, sumbangan disinyalir datang dari PT Greenfield, PT RMI, perbankan dan pengusaha lokal di Kabupaten Blitar.

Mengalirnya sumbangan didahului proposal yang diajukan ketua panitia acara perayaan puncak hari jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Tanpa melalui mekanisme CSR, kata Mujianto Pemkab Blitar dapat dinilai melakukan praktik gratifikasi.

Pertanggungjawaban dana masuk dan keluar juga harus disampaikan secara transparan. “Pertanggungjawabannya seperti apa?,” tanyanya.

Sementara kalau memang berasal dari CSR, lanjut Mujianto peruntukannya juga dipertanyakan. Mengingat penggunaan dana CSR bukan untuk hura-hura.

CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial. Sementara perayaan puncak Hari Jadi bisa disebut hura-hura.

Pesta dilakukan disaat masih banyak janji visi misi yang belum diwujudkan. “Kalau memang berasal dari CSR, peruntukannya kita pertanyakan,” tegasnya.

Bupati Blitar Rijanto pada Jumat 22 Agustus 2025 mengatakan pendanaan perayaan puncak hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701 tidak memakai APBD.

Pembiayaan pesta puncak hari jadi berasal dari sponsor atau sumbangan dari para pengusaha. Sumbangan itu kata Rijanto dilakukan secara gotong royong.

Rijanto menyampaikan hal itu kepada Gus Iqdam yang hadir di atas panggung. “Kegiatan seperti ini gotong royong Gus, tidak memakai APBD,” ujarnya.

Penulis: Solichan Arif  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita Blitarblitarbupati blitargratifikasigratifikasi puncak hari jadi Blitarisu gratifikasikabupaten blitarpuncak hari jadi blitarsuap
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

fashion untuk orang indonesia

Orang Indonesia Terpendek di Dunia, Ini Fashion Agar Tampak Tinggi

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Ponpes Lirboyo Mau Jadi Fasilitator Penyelesaian Konflik PBNU Dengan Syarat

gudang boneka jombang terbakar

Gudang Boneka di Jombang Tiba-tiba Terbakar

  • festival sungai di trenggalek

    Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemelut di PBNU Hingga Pemakzulan Gus Yahya Dipicu Info Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Rafflesia Hasseltii Bikin Ilmuwan Histeris, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist