• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

ditulis oleh Redaksi
12 August 2025 18:19
Durasi baca: 1 menit
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Surat larangan bepergian tersebut diterbitkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, dua nama lain yang turut dicekal adalah Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan akan patuh terhadap proses hukum. “Gus Yaqut akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini secara transparan dan adil,” ujarnya kepada wartawan.

Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK pada 7 Agustus 2025 dan diperiksa selama lima jam. Ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan klarifikasi, namun enggan mengungkap materi pemeriksaan kepada media.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti pembagian kuota yang dinilai melanggar aturan. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kerugian negara secara lebih rinci.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cekalkorupsikuota hajiyaqut cholil qoumas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In