• Login
Bacaini.id
Sunday, November 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

IPW Minta Insiden Penangkapan Anggota Densus oleh BAIS TNI Dibuka

ditulis oleh Hari Tri Wasono
6 August 2025 20:50
Durasi baca: 2 menit
Densus 88. Foto: tribratanews.

Densus 88. Foto: tribratanews.

Bacaini.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang menangkap dan menganiaya anggota Densus 88 Polri berinisial Briptu F. Polda Metro Jaya didesak melakukan penyidikan atas kasus ini.  

Dalam catatan IPW, insiden anggota Densus 88 yang ditangkap oleh personil TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu dua tahun ini. Insiden pertama pada Mei 2024, ketika Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah ditangkap oleh POM TNI.

“Atas peristiwa pidana yang menimpa Briptu F, maka dibenarkan oleh hukum bila kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan, termasuk di dalamnya melakukan penangkapan terhadap FYH yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran pers, Selasa, 6 Agustus 2025.

Ia menegaskan, peristiwa ini seperti mengulang era sebelum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana saat itu Polri berada dibawah institusi TNI (dahulu ABRI).

Padahal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 saat ini, Polri tidak berada dibawah perintah dan tunduk pada TNI, tetapi di bawah Presiden. Jika terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindakan pidana, akan ditindak oleh Propam melalui proses pidana oleh Polri sendiri.

Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kewenangan TNI tidak termasuk di dalamnya melakukan penindakan terhadap anggota Polri.

Oleh karena itu, dalam insiden Hotel Borobudur 25 juli 2025, tempat di mana anggota Densus 88 ditangkap oleh BAIS TNI, IPW meminta agar insitusi Polri dan TNI menjelaskan dengan terbuka kepada masyarakat.

“Turunnya anggota BAIS TNI menangkap anggota Densus 88 atas permintaam seorang warga sipil inisial FYH adalah peristiwa yang perlu dikritisi. Karena selain BAIS tidak memiliki kewenangan, terdapat kesan institusi TNI digunakan oleh orang sipil menjadi beking,” kata Sugeng Teguh.

Ia juga mengkritisi profesionalisme anggota Densus 88 yang telah dua kali ditangkap oleh BAIS TNI.

“IPW mendorong pihak kepolisian untuk terbuka mempublikasikan apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penangkapan dan penguntitan anggota Densus 88,” pungkasnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bais tniDensus 88hotel borobudur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diskon tiket kereta api KAI sebesar 30 persen untuk 19 kereta selama liburan akhir tahun 2026

Diskon Tiket Kereta 30 Persen Mulai 7 November, Ini 19 KA yang Mendapat Potongan Harga

Pemakaman militer Sertu Heri Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Trenggalek

Disambut Tangis Keluarga, Sertu Heri Dimakamkan di TMP Trenggalek

Ilustrasi operasi intelijen asing terhadap pemerintahan Soeharto pada era Orde Baru

Penyadapan Pemerintahan Soeharto oleh Agen Asing Terbongkar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In