• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Waspadai Juga Royalti Lagu Asing, Belajar dari Kasus Mie Gacoan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
29 July 2025 07:00
Durasi baca: 2 menit
Ancaman royalti lagu asing juga perlu diwaspadai (foto AI/Bacaini)

Ancaman royalti lagu asing juga perlu diwaspadai (foto AI/Bacaini)

Bacaini.ID, KEDIRI – Masalah royalti lagi jadi perbincangan hangat di lingkungan pelaku usaha.

Kasus Direktur Mie Gacoan di Bali yang dipolisikan karena dianggap melanggar hak cipta, viral di media sosial.

Restoran ini memutar lagu-lagu untuk pengunjung tanpa membayar royalti.

Mayoritas pendapat warganet menyayangkan kejadian tersebut dan menganggap kebijakan ini akan membuat lagu-lagu Indonesia hilang di pasaran.

Bahkan tak sedikit yang menyarankan pelaku usaha memutar lagu-lagu asing agar tak ditarik royalti. Benarkah demikian?

Lagu Asing Juga Memiliki Hak Cipta

Anggapan bahwa memutar lagu asing akan bebas royalti adalah salah.

Hak cipta secara internasional diatur dalam Konvensi Bern.

Konvensi Bern merupakan perjanjian internasional mengenai hak cipta yang bertujuan untuk melindungi karya-karya sastra dan seni dari para pencipta di negara-negara anggota.

Indonesia resmi masuk ke Konvensi Bern sejak 1997. Yang artinya, karya musisi luar negeri juga mendapatkan perlindungan yang sama.

Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?

Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti wajib dibayar oleh siapa saja yang memutar lagu atau musik di tempat umum, untuk kepentingan komersil atau hiburan publik.

Misalnya restoran, cafe, mal, hotel, salon, gym, toko retail, bioskop, tempat wisata, event organizer, penyanyi untuk komersial dan skala besar.

Bahkan di acara pernikahan, khitanan, atau ulang tahun yang menyewa penyanyi, dangdut organ tunggal, juga kena royalti jika:

• Acara terbuka untuk umum

• Terdapat sponsor atau tiket masuk

• Memakai panggung, soundsystem besar dan lainnya.

Menurut Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenai hal ini bukan soal hajatan atau komersialnya, tetapi soal publikasinya. Jika sifatnya hiburan publik, wajib izin.

Panduan Mengenali Lagu Dengan Royalti dan Tidak

Semua lagu yang masih dilindungi hak cipta, biasanya adalah lagu ciptaan 70 tahun terakhir.

Selain itu, lagu dari label rekaman besar, lagu internasional yang punya perwakilan di LMK.

Sementara lagu yang bebas royalti adalah lagu-lagu dengan label ‘public domain’ misalnya lagu daerah lama.

Lagu dari platform royalty-free atau dengan label ‘no copyright’, lagu buatan sendiri, atau sudah mendapat izin resmi dari pencipta lagu. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus mie gacoanmie gacoanPELAKU USAHAroyaltiroyalti lagu asing
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Ini Perhitungan Pembayaran Royalti Lagu Untuk Tempat Usaha - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Foto: BK Widhiasto by AI

Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi

Ilustrasi virus Ebola strain Bundibugyo di Afrika

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai Darurat Internasional

Bayi perempuan yang ditemukan warga Jogoroto Jombang mendapat perawatan di puskesmas

Pelajar SMP di Jombang Diduga Buang Bayi Perempuan di Teras Rumah

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In