• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Tradisi Kawin Lari yang Dilegalkan di Indonesia

ditulis oleh Editor
23/07/2025
Durasi baca: 3 menit
489 37
0
3 Tradisi Kawin Lari yang Dilegalkan di Indonesia

3 Tradisi Kawin Lari yang Dilegalkan di Indonesia (foto/AI)

Bacaini.ID, KEDIRI – Tradisi kawin lari menjadi salah satu tradisi unik di masyarakat Indonesia dalam urusan mendapatkan jodoh.

Beberapa daerah di Indonesia diketahui ‘melegalkan’ adat kawin lari. Membawa perempuan pergi dari keluarganya secara diam-diam untuk dinikahi.

Tradisi lama ini berjalan turun-temurun dan lestari hingga kini.

Kendati demikian dalam perkembangannya ada yang kemudian hanya jadi simbolis untuk mempertahankan adat.

Berikut 3 tradisi ‘kawin lari’ masyarakat adat Nusantara:

Merariq, suku Sasak, Lombok

Suku Sasak, Lombok mengenal ‘merariq’ sebagai cara untuk mendapatkan jodoh yang diinginkan.

Merariq merupakan tradisi kawin lari di mana seorang pria membawa lari atau menculik seorang perempuan yang ingin ia nikahi.

Merariq lazimnya dilakukan karena adanya hambatan dalam proses pernikahan, seperti perbedaan kasta.

Kemudian tidak disetujuinya lamaran oleh keluarga perempuan, atau masalah lain yang menghalangi pernikahan.

Setelah proses ‘pelarian’ ini, keluarga pria akan berkunjung ke keluarga perempuan untuk memberitahu dan memulai prosesi adat yang melibatkan perundingan dan pembayaran denda adat.

Meskipun awalnya ada penolakan, pada akhirnya keluarga perempuan biasanya akan menerima pernikahan tersebut.

Terutama jika ada kesepakatan dalam pembayaran denda adat dan prosesi pernikahan.

Sebambangan, Lampung

Di Lampung juga mengenal ‘kawin lari’ yang disebut Sebambangan.

Pihak perempuan terlebih dahulu pergi dari rumah dengan tujuan mendapatkan restu orang tua untuk menikah.

Tradisi ini masih bertahan di beberapa wilayah Lampung dan memiliki tata cara penyelesaian yang diatur dalam hukum adat.

Sebelum lari, pihak perempuan yang disebut ‘muli’ atau gadis, meninggalkan surat dan sejumlah uang yang disebut tengepik, sebagai pemberitahuan kepada keluarganya.

Pihak pria yang disebut sebagai mekhanai, akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan maksud mereka kepada keluarga muli.

Seringkali dengan disertai membawa senjata adat seperti keris.

Selanjutnya, dua keluarga saling berunding untuk menyelesaikan syarat perkawinan secara adat dan melakukan akad nikah.

Ngerorod, Bali

Tradisi kawin lari di Bali dikenal dengan sebutan ‘ngerorod’.

Ini merupakan sistem perkawinan adat di mana seorang pria membawa lari seorang perempuan untuk dinikahi tanpa melalui prosesi lamaran atau pertunangan formal.

Tradisi ini masih berlaku di Bali dan dianggap sah dalam adat setempat.

Pasangan yang ingin menikah melakukan pelarian ke tempat yang dirahasiakan, biasanya ke rumah kerabat jauh atau pihak ketiga yang disebut ‘pengkeban’.

Pihak keluarga pria segera memberitahukan pihak keluarga perempuan tentang pelarian tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Setelah tiga hari, pihak keluarga pria menjemput pasangan tersebut untuk dibawa ke rumah pihak pria.

Kemudian memberitahu keluarga perempuan tentang rencana pernikahan pasangan tersebut.

Jika pihak wanita tidak keberatan, mereka akan datang ke rumah pihak pria dan menyatakan persetujuan.

Kemudian banjar akan mengumumkan rencana pernikahan. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: adat kawin laribacaini.idIndonesiakawin laritradisi kawin lari di Indonesiatradisi unik
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Adik Pendiri Partai Perindo dan Bos Media Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH

Adik Pendiri Partai Perindo dan Bos Media Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH

Gen Z Ogah Gabung Partai Politik, Tapi Tetap Kritis di Medsos

Kerugian Aksi Massa di Kediri Rp160 Milyar, Perbaikan Belum Jelas

Kerugian Aksi Massa di Kediri Rp160 Milyar, Perbaikan Belum Jelas

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2907 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Demo Gen Z di Nepal Rusuh Mirip Indonesia, Bedanya PM Mundur

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15543 shares
    Share 6217 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16616 shares
    Share 6646 Tweet 4154

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist