Bacaini.ID, KEDIRI – Tradisi kawin lari menjadi salah satu tradisi unik di masyarakat Indonesia dalam urusan mendapatkan jodoh.
Beberapa daerah di Indonesia diketahui ‘melegalkan’ adat kawin lari. Membawa perempuan pergi dari keluarganya secara diam-diam untuk dinikahi.
Tradisi lama ini berjalan turun-temurun dan lestari hingga kini.
Kendati demikian dalam perkembangannya ada yang kemudian hanya jadi simbolis untuk mempertahankan adat.
Berikut 3 tradisi ‘kawin lari’ masyarakat adat Nusantara:
Merariq, suku Sasak, Lombok
Suku Sasak, Lombok mengenal ‘merariq’ sebagai cara untuk mendapatkan jodoh yang diinginkan.
Merariq merupakan tradisi kawin lari di mana seorang pria membawa lari atau menculik seorang perempuan yang ingin ia nikahi.
Merariq lazimnya dilakukan karena adanya hambatan dalam proses pernikahan, seperti perbedaan kasta.
Kemudian tidak disetujuinya lamaran oleh keluarga perempuan, atau masalah lain yang menghalangi pernikahan.
Setelah proses ‘pelarian’ ini, keluarga pria akan berkunjung ke keluarga perempuan untuk memberitahu dan memulai prosesi adat yang melibatkan perundingan dan pembayaran denda adat.
Meskipun awalnya ada penolakan, pada akhirnya keluarga perempuan biasanya akan menerima pernikahan tersebut.
Terutama jika ada kesepakatan dalam pembayaran denda adat dan prosesi pernikahan.
Sebambangan, Lampung
Di Lampung juga mengenal ‘kawin lari’ yang disebut Sebambangan.
Pihak perempuan terlebih dahulu pergi dari rumah dengan tujuan mendapatkan restu orang tua untuk menikah.
Tradisi ini masih bertahan di beberapa wilayah Lampung dan memiliki tata cara penyelesaian yang diatur dalam hukum adat.
Sebelum lari, pihak perempuan yang disebut ‘muli’ atau gadis, meninggalkan surat dan sejumlah uang yang disebut tengepik, sebagai pemberitahuan kepada keluarganya.
Pihak pria yang disebut sebagai mekhanai, akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan maksud mereka kepada keluarga muli.
Seringkali dengan disertai membawa senjata adat seperti keris.
Selanjutnya, dua keluarga saling berunding untuk menyelesaikan syarat perkawinan secara adat dan melakukan akad nikah.
Ngerorod, Bali
Tradisi kawin lari di Bali dikenal dengan sebutan ‘ngerorod’.
Ini merupakan sistem perkawinan adat di mana seorang pria membawa lari seorang perempuan untuk dinikahi tanpa melalui prosesi lamaran atau pertunangan formal.
Tradisi ini masih berlaku di Bali dan dianggap sah dalam adat setempat.
Pasangan yang ingin menikah melakukan pelarian ke tempat yang dirahasiakan, biasanya ke rumah kerabat jauh atau pihak ketiga yang disebut ‘pengkeban’.
Pihak keluarga pria segera memberitahukan pihak keluarga perempuan tentang pelarian tersebut dalam waktu 1×24 jam.
Setelah tiga hari, pihak keluarga pria menjemput pasangan tersebut untuk dibawa ke rumah pihak pria.
Kemudian memberitahu keluarga perempuan tentang rencana pernikahan pasangan tersebut.
Jika pihak wanita tidak keberatan, mereka akan datang ke rumah pihak pria dan menyatakan persetujuan.
Kemudian banjar akan mengumumkan rencana pernikahan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif