Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Indonesia tengah mewacanakan aturan pembatasan layanan panggilan suara dan video di aplikasi berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp, Skype, Zoom, Google Meet hingga Instagram.
Wacana ini muncul karena adanya ketimpangan antara operator telekomunikasi yang membangun infrastruktur jaringan dengan penyedia layanan aplikasi atau over the top (OTT) yang menikmati layanan tanpa kontribusi langsung.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi harus mengeluarkan biaya besar untuk membangun jaringan internet di seluruh Indonesia.
Sementara itu, aplikasi OTT seperti WhatsApp dan sejenisnya menggunakan infrastruktur tersebut tanpa berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan jaringan.
Kebijakan serupa telah dilakukan di beberapa negara seperti Uni Emirat Arab (UEA), di mana panggilan suara dan video melalui WhatsApp tidak dapat digunakan, meskipun fitur pesan teks tetap berjalan normal.
Pemerintah Indonesia mempertimbangkan opsi serupa agar ada keseimbangan ekosistem layanan digital.
Jika pembatasan total dianggap tidak memungkinkan, pemerintah akan menerapkan aturan terkait Quality of Service (QoS).
Hal ini karena selama ini layanan VoIP di Indonesia dinilai masih seadanya dan kurang memperhatikan kualitas layanan.
Namun pihak Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap wacana dan diskusi.
Pemerintah akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus melindungi keberlanjutan investasi operator jaringan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif