• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

ditulis oleh Editor
18/07/2025
Durasi baca: 3 menit
682 14
0
DPRD Kabupaten Blitar Nilai Bazar Ramadan Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses! foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur menindaklanjuti laporan dugaan anggota dewan menelantarkan anak dan istri.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dilaporkan ke BK itu diketahui tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Yang bersangkutan dilaporkan tidak bertanggung jawab atas kehidupan anak dan istri. Meninggalkan kewajiban sebagai kepala rumah tangga.

Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan. Saat ini proses masih berjalan.

“Benar BK lagi menangani adanya pelaporan masalah. Lagi proses,” ujar Anik Wahjuningsih ketika dikofirmasi (14/7/2025).

Laporan dugaan anggota dewan menelantarkan anak dan istri masuk ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar pada 2 Juni 2025.

Informasi yang dihimpun, pelapor berinisial RD (30) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sementara terlapor anggota Fraksi PDIP.

RD menyatakan sebagai istri terlapor. Ia dinikahi terlapor secara bawah tangan atau agama Islam (siri) pada 18 Maret 2022.

Pernikahan yang disaksikan keluarga dan perangkat desa setempat itu melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 2,5 tahun.

Pernikahan yang awalnya bahagia itu berubah saat RD mengandung 8 bulan dan melahirkan. Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar itu tiba-tiba menjaga jarak dan menghindar.

Sejak itu yang bersangkutan tidak lagi memenuhi tanggung jawab sepenuhnya sebagai suami dan ayah bagi anak mereka.

RD memutuskan membawa persoalan ke DPRD Kabupaten Blitar dengan melaporkan secara resmi kepada Badan Kehormatan.

Dalam laporannya RD meminta keadilan. Ia menuntut tanggung jawab terlapor, terutama kepada anak mereka hingga dewasa.

Ia juga menuntut terlapor memperjelas status hukum (akta) anak.

Anik Wahjuningsih mengatakan tidak bisa menyampaikan materi yang sedang ditangani BK kepada pihak lain.

Termasuk sudah sampai di mana proses ini berjalan, pihaknya tidak bisa menjelaskan.

Menurut Anik, keterangan BK hanya disampaikan kepada pelapor dan terlapor. “Karena ini berdasarkan kode etik,” jawab Anik Wahjuningsih.

Tes DNA

Secara terpisah, RD mengatakan telah dihubungi oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.

Intinya BK menindaklanjuti laporan dan melalui Ketua BK Anik Wahjuningsih, kata RD, terlapor menyatakan bersedia bertanggung jawab.

Yang bersangkutan bersedia memenuhi tuntutan pelapor sepenuhnya: pemenuhan kebutuhan anak secara permanen dan kejelasan status ayah di akta hukum.

Namun terlapor meminta syarat harus melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) lebih dahulu. Tes DNA untuk membuktikan anak yang kini berumur 2,5 tahun itu betul-betul darah dagingnya.

“Kata BK, beliau (terlapor) mau tanggung jawab sepenuhnya dengan tes DNA dulu,” tutur RD.

RD mengatakan tidak berkeberatan dengan syarat tes DNA yang diminta terlapor.

Namun karena syarat tes DNA datang dari terlapor, RD meminta seluruh pembiayaan ditanggung oleh terlapor.

Ia juga meminta proses tes DNA melibatkan lembaga atau pihak ketiga yang independen.

“Pembiayaan (tes DNA) yang menanggung terlapor dan harus melibatkan pihak ketiga yang netral (independent),” tegasnya.

RD diketahui mengenal terlapor pertama kali pada bulan Januari 2022. Mereka berkenalan dalam sebuah acara terkait partai politik.

Perkenalan berlanjut pada hubungan asmara pada bulan Februari 2022 yang dalam perjalanannya, kata RD sempat terjadi perselisihan.

Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar diketahui sudah beristri. Namun tetap memaksa RD untuk menjadi istrinya.

Pernikahan di bawah tangan (siri) itu berlangsung pada 18 Maret 2022. Terlapor berjanji nantinya akan disahkan secara negara.

RD menegaskan semua langkah yang diambil saat ini (lapor ke BK DPRD Kabupaten Blitar) semata demi masa depan anak.

“Tujuan utama semua ini demi anak. Bagaimana anak mendapat akta dan masa depannya terjamin,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anggota DPRD Blitar telantarkan anak istriBadan KehormatanBKblitarDPRD BlitarDPRD Kabupaten BlitarFraksi PDIPtes dna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan Warga di Kediri Berebut Gunungan Tahu

Ratusan Warga di Kediri Berebut Gunungan Tahu

Pemkab Trenggalek Sidak Beras Oplosan ke Distributor

Pemkab Trenggalek Sidak Beras Oplosan ke Distributor

Saksikan Laga Big Match Kebumen United Angels vs Muara Enim United di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Kebumen United Angels vs Muara Enim United di MNCTV

  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15415 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148
  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    963 shares
    Share 385 Tweet 241

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist