Bacaini.ID, BLITAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur menindaklanjuti laporan dugaan anggota dewan menelantarkan anak dan istri.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dilaporkan ke BK itu diketahui tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Yang bersangkutan dilaporkan tidak bertanggung jawab atas kehidupan anak dan istri. Meninggalkan kewajiban sebagai kepala rumah tangga.
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan. Saat ini proses masih berjalan.
“Benar BK lagi menangani adanya pelaporan masalah. Lagi proses,” ujar Anik Wahjuningsih ketika dikofirmasi (14/7/2025).
Laporan dugaan anggota dewan menelantarkan anak dan istri masuk ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar pada 2 Juni 2025.
Informasi yang dihimpun, pelapor berinisial RD (30) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sementara terlapor anggota Fraksi PDIP.
RD menyatakan sebagai istri terlapor. Ia dinikahi terlapor secara bawah tangan atau agama Islam (siri) pada 18 Maret 2022.
Pernikahan yang disaksikan keluarga dan perangkat desa setempat itu melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 2,5 tahun.
Pernikahan yang awalnya bahagia itu berubah saat RD mengandung 8 bulan dan melahirkan. Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar itu tiba-tiba menjaga jarak dan menghindar.
Sejak itu yang bersangkutan tidak lagi memenuhi tanggung jawab sepenuhnya sebagai suami dan ayah bagi anak mereka.
RD memutuskan membawa persoalan ke DPRD Kabupaten Blitar dengan melaporkan secara resmi kepada Badan Kehormatan.
Dalam laporannya RD meminta keadilan. Ia menuntut tanggung jawab terlapor, terutama kepada anak mereka hingga dewasa.
Ia juga menuntut terlapor memperjelas status hukum (akta) anak.
Anik Wahjuningsih mengatakan tidak bisa menyampaikan materi yang sedang ditangani BK kepada pihak lain.
Termasuk sudah sampai di mana proses ini berjalan, pihaknya tidak bisa menjelaskan.
Menurut Anik, keterangan BK hanya disampaikan kepada pelapor dan terlapor. “Karena ini berdasarkan kode etik,” jawab Anik Wahjuningsih.
Tes DNA
Secara terpisah, RD mengatakan telah dihubungi oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.
Intinya BK menindaklanjuti laporan dan melalui Ketua BK Anik Wahjuningsih, kata RD, terlapor menyatakan bersedia bertanggung jawab.
Yang bersangkutan bersedia memenuhi tuntutan pelapor sepenuhnya: pemenuhan kebutuhan anak secara permanen dan kejelasan status ayah di akta hukum.
Namun terlapor meminta syarat harus melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) lebih dahulu. Tes DNA untuk membuktikan anak yang kini berumur 2,5 tahun itu betul-betul darah dagingnya.
“Kata BK, beliau (terlapor) mau tanggung jawab sepenuhnya dengan tes DNA dulu,” tutur RD.
RD mengatakan tidak berkeberatan dengan syarat tes DNA yang diminta terlapor.
Namun karena syarat tes DNA datang dari terlapor, RD meminta seluruh pembiayaan ditanggung oleh terlapor.
Ia juga meminta proses tes DNA melibatkan lembaga atau pihak ketiga yang independen.
“Pembiayaan (tes DNA) yang menanggung terlapor dan harus melibatkan pihak ketiga yang netral (independent),” tegasnya.
RD diketahui mengenal terlapor pertama kali pada bulan Januari 2022. Mereka berkenalan dalam sebuah acara terkait partai politik.
Perkenalan berlanjut pada hubungan asmara pada bulan Februari 2022 yang dalam perjalanannya, kata RD sempat terjadi perselisihan.
Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar diketahui sudah beristri. Namun tetap memaksa RD untuk menjadi istrinya.
Pernikahan di bawah tangan (siri) itu berlangsung pada 18 Maret 2022. Terlapor berjanji nantinya akan disahkan secara negara.
RD menegaskan semua langkah yang diambil saat ini (lapor ke BK DPRD Kabupaten Blitar) semata demi masa depan anak.
“Tujuan utama semua ini demi anak. Bagaimana anak mendapat akta dan masa depannya terjamin,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif