• Login
Bacaini.id
Thursday, June 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
15 July 2025 22:13
Durasi baca: 3 menit
Petugas KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan Kepala Kantor Ronald Arman Abdullah

KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah pihak termasuk kepala kantor terkait dugaan pengurusan izin tinggal WNA (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur 2019-2022 di Blitar.

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa 5 orang saksi dengan 1 saksi di antaranya adalah anggota DPRD Kota Blitar. Yang bersangkutan dari Partai Gerindra.

Dalam pemeriksaan lanjutan di mapolres Blitar Kota Selasa (15/7/2025), penyidik KPK meminta keterangan 7 orang saksi.

5 saksi di antaranya berasal dari kalangan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Blitar. Sedangkan 2 saksi lainnya dari pihak swasta.

Informasi yang dihimpun, 3 kades yang diperiksa dari Desa Bangsri, Desa Penataran dan Desa Candirejo. Sedangkan perangkat desa dari Kecamatan Nglegok dan Sanankulon.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Kota Blitar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selasa (15/7/2025).

Blitar jadi fokus KPK?

Dalam dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 tersangka: 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap.  

Sejumlah tersangka di antaranya, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur), Bagus Wahyudyono (Staff Sekwan) dan Jodi Pradana Putra (Swasta).

Penyidik KPK belum lama ini juga meminta keterangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang diperiksa di Polda Jawa Timur.

Dari penelusuran informasi Bacaini.ID, jumlah titik penerima dana hibah pokmas DPRD Jatim di Blitar Raya (Kabupaten dan Kota Blitar) sekitar 1.200-an titik.

Dana hibah pokmas dipakai untuk pembangunan jalan di desa, pembuatan selokan, dan saluran irigasi.  Tersebar merata di 22 kecamatan Kabupaten Blitar.

Setiap titik senilai Rp 200 juta. Informasi yang dihimpun, dana hibah pokmas di Blitar Raya diduga banyak berasal dari tersangka Kusnadi.

Kemudian juga diduga berasal dari jalur dewan dari partai Gerindra. Sumber Bacaini.ID mencontohkan 5 titik pekerjaan di wilayah Kecamatan Nglegok.

Informasinya, 5 titik pekerjaan yang dibiayai dana hibah pokmas itu diduga tidak pernah ada karena tidak dikerjakan alias fiktif.  

Proyek di Nglegok tersebut diduga terkait dengan peran tersangka Jodi Pradana Putra yang diketahui dari Blitar.

“Informasinya 5 titik di wilayah Nglegok itu diduga fiktif,” tutur sumber yang enggan disebut nama.

Pendalaman KPK di Blitar saat ini dispekulasikan masih fokus pada dana hibah pokmas dari dewan partai Gerindra.

Terutama yang memiliki irisan dengan tersangka Kusnadi yang diketahui dari PDIP dan memiliki kedekatan dengan Blitar.

Spekulasi itu mengacu pada profil sejumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK.

Informasi yang diperoleh Bacaini.ID, salah satu saksi yang diperiksa KPK di Polres Blitar Kota diketahui turut menata pembentukan pokmas penerima hibah.

Berjejaring dengan kalangan pemerintah desa. Diduga juga turut menyiapkan syarat pokmas, yakni cukup minimal 5 KTP dan SK pengesahan dari kades.

“Dalam pengembangan KPK di Blitar ini akankah bakal ada tersangka baru? Tentunya saat ini banyak yang merasa ketar-ketir,” pungkasnya.

Pemeriksaan KPK di Blitar diketahui untuk mendalami aliran uang dari para saksi selaku kelompok masyarakat (pokmas) kepada pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka.

Uang yang diduga sebagai suap diberikan agar pengajuan dana hibah dari APBD Jatim dapat disetujui dan dicairkan. 

Suap bermoduskan ijon itu berupa permintaan fee 20 persen di depan.

Informasi yang dihimpun, ada 14 ribu titik yang mendapat dana hibah dengan nilai sekitar Rp 200 juta per titik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo sebelumnya membenarkan KPK melakukan pemeriksaan saksi dengan meminjam tempat di Polres Blitar Kota.

Terkait materi pemeriksaan dan siapa saja saksi yang diperiksa merupakan kewenangan mutlak dari penyidik KPK.

“Terkait dengan penyidik KPK yang meminjam tempat guna melaksanakan pemeriksaan memang benar,” ujar Rudi Kuswoyo kepada wartawan Senin (14/7/2025).

Penulis: Tim Redaksi Bacaini.ID

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: APBD JatimblitarKorupsi Hibah PokmasKPKkpk di blitarKPK periksa saksi di BlitarKPK periksa saksi korupsi Hibah APBD Jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pengguna media sosial terjebak rabbit hole algoritma dan konten ekstrem di layar ponsel

Rabbit Hole Algoritma Media Sosial: Tragedi Remaja Italia Bongkar Cara AI Manipulasi Pikiran

Ilustrasi tampilan media sosial dan simbol algoritma digital

Algoritma Media Sosial Digugat, Seorang Ibu Tuntut Meta dan Tiktok usai Anak Bunuh Diri

Forum Majelis Kaum Muda NU Mataraman di Ndalem Ageng Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo membahas Maklumat 26 jelang Munas-Konbes NU 2026

Maklumat 26 KMNU Diluncurkan Jelang Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Kediri, ini Isinya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In