Bacaini.ID, BLITAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jawa Timur memperkuat fatwa sound horeg haram.
MUI Kabupaten Blitar juga menyatakan mengharamkan sound horeg. Menyusul fatwa haram, MUI beraudiensi dengan Bupati Blitar Rijanto.
Hasilnya Pemkab Blitar mengeluarkan aturan sebagai panduan di masyarakat. Utamanya dalam rangka menyambut perayaan pada bulan Agustus.
“Kami sudah beraudensi dengan bupati Blitar,” kata Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi dalam wawancara live di stasiun radio Rabu (9/7/2025).
Pemkab Blitar tidak melarang karnaval yang menggunakan sound. Namun sound system yang dipakai ada batasan suara. Sehingga tidak mengganggu orang lain.
Kemudian dilarang menampilkan peserta dengan tarian erotis, termasuk minuman keras. MUI menilai sound horeg tak ubahnya diskotik jalanan.
Pemandangan bercampurnya laki-laki dan perempuan, lighting disco, seksi dancer dan saweran. Kemudian ditambah suara musik melebihi batas normal.
Suara yang sampai memecahkan kaca, merontokkan genting rumah yang dilintasi. “Mudhorotnya lebih besar,” kata Jamil Mashadi.
MUI mengeritik perilaku yang berlangsung dalam acara sound horeg. Hal itu yang jadi dasar dikeluarkannya fatwa haram.
Kalau ada yang menentang fatwa sound horeg haram, Jamil Mashadi menyebut karena berbeda memahami persoalan.
Sementara di sisi lain masih banyak kegiatan kreatif yang bisa digelar di masyarakat. Kegiatan yang juga bermanfaat bagi ekonomi kerakyatan.
Sama seperti yang jadi alasan para pecinta sound horeg selama ini.
“Masih banyak kegiatan yang bermanfaat. Bemusik boleh, tapi dengan penampilan yang baik dan suara yang tidak berlebihan, dimensinya juga diatur,” pungkasnya.
MUI Jawa Timur sebelumnya juga mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Sebelum itu hasil bahtsul masail di Ponpes Besuk Pasuruan lebih dulu memutuskan fatwa haram.
Penulis: Solichan Arif