• Login
Bacaini.id
Friday, May 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasca Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Audensi dengan Bupati Blitar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 July 2025 23:35
Durasi baca: 2 menit
Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, BLITAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jawa Timur memperkuat fatwa sound horeg haram.

MUI Kabupaten Blitar juga menyatakan mengharamkan sound horeg. Menyusul fatwa haram, MUI beraudiensi dengan Bupati Blitar Rijanto.

Hasilnya Pemkab Blitar mengeluarkan aturan sebagai panduan di masyarakat. Utamanya dalam rangka menyambut perayaan pada bulan Agustus.

“Kami sudah beraudensi dengan bupati Blitar,” kata Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi dalam wawancara live di stasiun radio Rabu (9/7/2025).

Pemkab Blitar tidak melarang karnaval yang menggunakan sound. Namun sound system yang dipakai ada batasan suara. Sehingga tidak mengganggu orang lain.

Kemudian dilarang menampilkan peserta dengan tarian erotis, termasuk minuman keras. MUI menilai sound horeg tak ubahnya diskotik jalanan.

Pemandangan bercampurnya laki-laki dan perempuan, lighting disco, seksi dancer dan saweran. Kemudian ditambah suara musik melebihi batas normal.

Suara yang sampai memecahkan kaca, merontokkan genting rumah yang dilintasi. “Mudhorotnya lebih besar,” kata Jamil Mashadi.

MUI mengeritik perilaku yang berlangsung dalam acara sound horeg. Hal itu yang jadi dasar dikeluarkannya fatwa haram.

Kalau ada yang menentang fatwa sound horeg haram, Jamil Mashadi menyebut karena berbeda memahami persoalan.

Sementara di sisi lain masih banyak kegiatan kreatif yang bisa digelar di masyarakat. Kegiatan yang juga bermanfaat bagi ekonomi kerakyatan.

Sama seperti yang jadi alasan para pecinta sound horeg selama ini.

“Masih banyak kegiatan yang bermanfaat. Bemusik boleh, tapi dengan penampilan yang baik dan suara yang tidak berlebihan, dimensinya juga diatur,” pungkasnya.

MUI Jawa Timur sebelumnya juga mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Sebelum itu hasil bahtsul masail di Ponpes Besuk Pasuruan lebih dulu memutuskan fatwa haram.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarBupati Blitar Rijantofatwa haramfatwa MUIfatwa sound horeg haramMUI Kabupaten Blitarsound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In