• Login
Bacaini.id
Monday, April 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Tolak Fatwa Sound Horeg Haram Pengusaha Blitar Dirujak Warganet

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
8 July 2025 18:10
Durasi baca: 2 menit
Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, KEDIRI – Pernyataan pengusaha sound horeg asal Kabupaten Blitar Jawa Timur yang menolak fatwa haram MUI, viral di media sosial.

Ia menyatakan fatwa haram MUI atas keberadaan sound horeg di masyarakat hanya membuat Indonesia tidak maju.

“Terus Indonesia iki majune kapan panggah mbahas halal, haram, nasab, duso…,” kata Saiful pemilik sound horeg Fasko Sengok asal Desa Papungan, Kanigoro dalam video wawancara di media.

Bukanya mendapat simpatik warganet. Pernyataan Saiful, juragan sound horeg asal Blitar sontak mendapat kecaman luas di media sosial.

Saiful mempertanyakan letak haramnya sound horeg. Ia menilai hal itu tidak fair jika hanya karena musiknya.

Jika yang dianggap negatif adalah kegiatan yang ikut serta dalam aktivitas sound horeg seperti dancer berpakaian seronok, mabuk-mabukan, ia setuju jika aktivitas itu diharamkan.

Saiful berharap penilaian haram sound horeg tidak ‘digebyah-uyah’, mencampurkan musik dengan aktivitas di luar musiknya sendiri.

Saiful menganalogikan dengan sepak bola dan aktivitas judi bola di dalamnya. Judinya haram, namun sepak bola-nya tentu tidak bisa dibilang haram.

Menurutnya, menggeneralisasi sound horeg berdampak negatif terhadap perkembangan budaya dan ekonomi masyarakat setempat.

Warganet langsung beramai-ramai mengecam pernyataanya. Pengusaha sound horeg asal Blitar itu dirujak di media sosial.

Mayoritas warganet sepakat dengan fatwa sound horeg haram. Sudah lama keberadaan sound horeg, khususnya di Jawa Timur dianggap meresahkan.

Suara yang melebihi batas normal itu banyak merusak genting dan kaca rumah warga yang dilintasi. Belum lagi para pesonilnya yang arogan.

Kalau Indonesia dianggap sulit maju karena adanya fatwa haram MUI, warganet justru bertanya balik: negara maju mana yang ada sound horeg?.

Warganet juga mengungkap fakta bahwa festival musik dengan volume kencang di luar negeri tetap memiliki aturan ambang batas suara, lokasi dan aturan lain yang ketat.

Tidak seperti di Indonesia khususnya Jawa Timur di mana kegiatan para penghobi sound horeg justru kerap menimbulkan kerusakan. 

Sebelumnya dalam forum bahtsul masail di Ponpes Besuk Pasuruan juga memutuskan fatwa sound horeg haram. Keputusan bahtsul masail lebih dulu dari fatwa MUI.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarfatwa haram MUIfatwa sound horeg harampengusaha sound horeg blitarsound horeg fasko sengokViral
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

RA Kartini tokoh emansipasi perempuan Indonesia

Kritik Kartini terhadap Poligami: Suara Perempuan Jawa yang Mengguncang Zaman

Ilustrasi simbol bendera merah, hijau, beige, dan hitam sebagai tanda hubungan ala Gen Z

Ragam Simbol Bendera yang Dipakai Gen Z: Red Flag hingga Black Flag dalam Hubungan

Munas IKAPETE di Ponpes Tebuireng Jombang membahas harapan Muktamar NU 2026 bebas politik uang

Alumni Ponpes Tebuireng Jombang Minta Muktamar NU 2026 Bersih dari Politik Uang

  • Jatmiko Dwijo Saputro adik Gatut Sunu saat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan KPK di Tulungagung

    Adik Gatut Sunu Akhirnya Angkat Bicara: Saya Jaga Jarak Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In