Bacaini.ID, KEDIRI – Pelaku pembunuhan yang menewaskan Agus Komarudin (38), Kristina (34) pasutri guru dan seorang anaknya CAW warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Jawa Timur dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Dwiyantoro tersebut, terdakwa Yusak Cahyo Utomo, yang merupakan adik dari korban Kristina dituntut dengan perkara pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut JPU, terdakwa dinilai telah melakukan tindakan keji yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk satu anak kecil, yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa digambarkan sebagai hal yang sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijatuhi pidana maksimal.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian dan Moh Ridwan, menolak keras dakwaan pembunuhan berencana. Dalam keterangannya usai sidang, Moh Rofian menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian persidangan dan keterangan saksi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.
“Alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tetapi berada di lokasi, tepatnya di bawah lincak yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban. Jadi tidak ada persiapan sebelumnya,” ujar Moh Rofian.
Pihaknya juga menilai bahwa tindakan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosional, bukan dengan niat membunuh.
“Kalau memang ingin membunuh, tentu alat yang dipilih bukan palu, tapi sabit atau bendo yang lebih mematikan,” tambahnya.
Sementara itu, Moh Ridwan menyoroti adanya jeda waktu antara terjadinya luka pertama hingga korban meninggal. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa pembunuhan tidak dilakukan secara langsung.
“Ada indikasi pembiaran, bukan pembunuhan instan. Ini menguatkan bahwa kejadian tidak direncanakan,” jelasnya.
Menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa penolakan terhadap tuntutan adalah hal wajar dalam proses persidangan.
“Kami memberikan ruang pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. Seluruh keberatan akan ditanggapi dalam sidang berikutnya,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa yang direncanakan pada Kamis mendatang 17 Juli 2025. Apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan, kuasa hukum menyatakan siap untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari Tri Wasono