Bacaini.ID, BLITAR – Polres Blitar Jawa Timur menyita senjata tajam jenis celurit, badik dan gober dalam aksi unjuk rasa sopir truk dan angkutan menolak aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Dalam demonstrasi di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar itu, massa memblokade jalan raya dan sempat terjadi kericuhan.
Sebanyak 10 orang ditangkap karena kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) dengan satu di antaranya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan hasil tes urine tim Dokkes Polres Blitar dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi kepada wartawan Jumat (20/6/2025).
Aksi mogok serentak sopir truk di Blitar berlangsung Kamis 19 Juni 2025. Mereka menolak pemberlakuan aturan ODOL yang dinilai merugikan.
Aksi berlangsung tertib. Massa memarkir kendaraan di bahu jalan, sehingga bisa dilewati kendaraan pengguna jalan lain.
Namun kemudian muncul provokasi menutup jalan yang diduga dilakukan oleh 10 orang yang kemudian diamankan.
Truk lantas diparkir di tengah jalan sehingga sempat menimbulkan kericuhan. Dari pemeriksaan petugas, 10 orang itu di bawah pengaruh alkohol.
Salah satunya bahkan positif mengonsumsi narkoba sabu-sabu. Semuanya merupakan sopir dan kernet truk.
“Ada lima truk dan sepeda motor yang dipakai memblokade jalan. Semuanya diamankan,” terang Putut.
Menurut Putut, unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara. Namun harus dilakukan dengan tertib, damai, tanpa mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Solichan Arif