• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Dinkes Blitar Serap DBHCHT Rp12,6 M Untuk BPJS Warga Miskin

ditulis oleh Editor
4 May 2025 05:00
Durasi baca: 1 menit
fasilitas kesehatan di blitar yang dibiayai dbhcht 2025

DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar juga untuk membiayai fasilitas keseatan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, BLITAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar akan membelanjakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 12,6 miliar untuk Program Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Pada tahun 2025 ini Dinkes Kabupaten Blitar diketahui telah menerima total DBHCHT Rp 15,2 miliar.

Alokasi DBHCHT untuk PBID merupakan cara Pemkab Blitar membantu mendanai kepesertaan BPJS kesehatan warga yang secara ekonomi tidak mampu.

“Harapannya bisa memberi pelayanan kesehatan lebih inklusif dan optimal. Terutama masyarakat yang butuh bantuan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto Rabu 30 April 2025.

Sementara untuk rehabilitasi dan perbaikan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu agar kualitas layanan semakin baik, Dinkes mengalokasikan Rp 1,68 miliar yang juga bersumber dari DBHCHT.

Sedangkan untuk belanja obat-obatan yang merupakan bagian fasilitas kesehatan, telah disiapkan anggaran Rp 864 juta (juga dari DBHCHT).

“Fasilitas yang memadai dan ketersediaan obat yang cukup adalah kunci dari layanan kesehatan yang bermutu,” terang Mudianto.

Pemkab Blitar melalui Dinas Kesehatan diketahui telah berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Adanya DBHCHT dari pusat yang teralokasikan setiap tahun ke daerah sangat membantu mewujudkan komitmen, khususnya layanan kesehatan.

Penggunaan DBHCHT meliputi tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarBPJS KEsehatanDBHCHTDBHCHT 2025DBHCHT Blitardinkes Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ular weling

Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

penumpang daop 7 madiun

KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian KA Untuk Nataru

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Rendang dan Cerita yang Tak Banyak Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist