• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, June 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PKL di Jombang Iuran Bantu Penjual Gorengan yang Kena Denda PLN 12,7 Juta

ditulis oleh Redaksi
28/04/2025
Durasi baca: 3 menit
510 21
0
PKL di Jombang Iuran Bantu Penjual Gorengan yang Kena Denda PLN 12,7 Juta

Solidaritas PKL di Jombang untuk Masruroh. Foto: bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Kabupaten Jombang menggalang bantuan dana untuk membantu penjual gorengan yang terkena denda PLN Rp.12,7 juta. Mereka mengumpulkan uang koin dari seluruh pedagang kaki lima di Kabupaten Jombang untuk diserahkan ke PLN.

Joko Fatah Rokhim, Ketua Spekal Jombang mengatakan aksi ini sebagai bentuk solidaritas dari pedagang kaki lima terhadap musibah yang dialami Masruroh, penjual gorengan yang dikenai denda oleh PLN sebesar Rp.12,7 juta. “Kita akan gerakan seluruh PKL di Jombang membantu meringankan denda tersebut,” ujar Joko Fatah Rokhim kepada Bacaini.id, Minggu siang, 27 April 2025.

Saat ini aksi solidaritas para pedagang terus berlangsung hingga terkumpul dana sesuai nilai denda yang dikenakan PLN. Menurut Fatah, aksi ini sekaligus sindiran kepada PLN selaku BUMN yang tega menindas orang kecil seperti pedagang gorengan tersebut.

Ia juga menyinggung sejumlah tindakan PLN yang dianggap arogan. Seperti memberikan denda tagihan kepada Masruroh tanpa melihat kemampuan ekonominya. “PLN ini arogan, tidak melihat siapa yang didenda, bagaimana kondisinya,” sindirnya.

Karena itu bersama seluruh pedagang kaki lima di Jombang, mereka siap menjamin pembayaran denda yang dialamatkan kepada warga asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek Jombang tersebut. Setelah terkumpul, uang itu akan diserahkan Masruroh.

Maruroh menunjukkan tagihan denda PLN kepada Bacaini.ID di rumahnya.

Sementara pasca viral di media massa, PLN mendatangi rumah Masruroh. Petugas PLN yang berjumlah empat orang menyatakan denda tersebut wajib dibayar. PLN memberikan pilihan untuk mengangsur dengan tiga pilihan tenor waktu. Mulai dari satu tahun, dua tahun hingga tiga tahun. 

Karena tak punya pilihan, Masruroh memilih tenor yang paling panjang yakni tiga tahun atau 36 tahun. Sebab jika tidak dibayar, ia dan keluarganya tidak bisa mendapatkan aliran listrik dari PLN.

Akibat penerapan denda tersebut, saat ini Masruroh belum bisa berjualan kembali. Ia masih syok atas hutang yang harus dibayarkan kepada negara. “Belum jualan masih kepikiran denda PLN,” katanya saat ditemui Bacaini.ID di rumahnya.

Sebelumnya untuk menopang kebutuhan harian, Masruroh menggantungkan hidup dari jualan gorengan. Mulai dari lumpia, tahu isi hingga aneka gorengan lainnya. Selain membuka lapak di rumah, dirinya juga berkeliling berjualan ke jalan jalan desa dengan mengendarai sepeda motor bututnya.

Semenjak mendapatkan tagihan dan ancaman pemutusan sambungan listrik, Masruroh jadi kepikiran. Tidak ada harapan untuk terbebas dari tagihan tersebut. “Sudah berembug saya harus bayar cicilan selama tiga tahun. Kalau tidak setuju, saya tidak bisa mendapatkan listrik,” katanya sambil menyebut setiap bulan dirinya akan mendapakan tagihan Rp 353.328.

Dengan berat hati, akhirnya surat persetujuan itu ia tandatangani. PLN juga memasang alat baru di rumah peninggalan orang tuanya. Meteran baru dengan daya 900 VA itu sudah terpasang sejak kemarin meskipun belum bisa dinyalakan.

Kini Masruroh harus menyisihkan penghasilan dari jualan gorengannya untuk membayar denda PLN. Denda yang tidak pernah ia ketahui penyebabnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: denda plnjombangpencurian listrikPKL
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

Musik Pop Lebih Banyak Didengar Orang Indonesia Ketimbang Dangdut

Musik Pop Lebih Banyak Didengar Orang Indonesia Ketimbang Dangdut

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15357 shares
    Share 6143 Tweet 3839
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280
  • Rawon Terenak di Sudut Gang Kecil Kota Blitar: Wajib Coba!

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist