Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kasus berpindahnya arca Durga Mahisasuramardhini tanpa prosedur di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ternyata bukan yang pertama.
Sebuah peninggalan purbakala berupa arca Ganesha di wilayah Kecamatan Bendungan terungkap juga telah berpindah tempat, bahkan lebih dulu.
Informasi raibnya arca Ganesha muncul di tengah polemik arca Durga yang dibawa mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta ke Bogor Jawa Barat.
Bedanya, arca Durga dari Desa Kamulan itu akhirnya dikembalikan. Sedangkan arca Ganesha dari Kecamatan Bendungan hingga kini masih raib.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Agus Prasmono, mengaku tidak mengetahui keberadaan arca Ganesha tersebut.
Seingat dia, arca perwujudan putra Dewa Siwa dengan Dewi Parwati itu beberapa tahun lalu masih terlihat di Kantor Kecamatan Bendungan.
“Memang dulu saya pernah tahu ada arca di sana. Tapi sekarang kami benar-benar tidak tahu keberadaannya karena kejadiannya sudah sangat lama,” ujar Agus Kamis (24/4/2025)
Dengan adanya peristiwa ini Agus berjanji segera mengambil langkah memperketat pengawasan, termasuk mendata ulang terhadap seluruh benda cagar budaya yang ada.
Agus menyebut, wacana pembangunan museum daerah di Kabupaten Trenggalek kini menjadi prioritas.
“Kami menjadikan ini sebagai evaluasi serius. Harapannya, museum daerah bisa segera terwujud agar benda-benda bersejarah punya tempat penyimpanan yang aman,” katanya.
Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmuji, menilai lemahnya pengawasan terhadap keberadaan peninggalan purbakala jadi faktor penyebab utama.
“Baik arca di Bendungan maupun Arca Durga di Kamulan, keduanya dipindahkan tanpa dokumen resmi, tanpa kajian, dan tanpa pengawasan. Ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan warisan budaya kita,” kata Harmuji.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap benda bersejarah tidak boleh membedakan status, baik yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) maupun masih berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Perlu adanya langkah nyata dalam upaya melestarikan peninggalan leluhur. “Status boleh beda, tapi perlakuannya harus sama. Tidak bisa sembarangan dipindahkan,” imbuhnya.
Sementara itu arca Durga Mahisasuramardhini yang dibawa mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta ke Bogor Jawa Barat telah dikembalikan.
Saat ini arca Durga telah berada di kantor Desa Kamulan Kecamatan Durenan, Trenggalek. AKBP Indra berdalih upayanya membantu restorasi arca Durga gagal dilakukan.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif