Bacaini.ID, JOMBANG – Pengadilan Agama Kabupaten Jombang mengeksekusi harta waris almarhum mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko (2013-2018).
Eksekusi 7 bidang tanah menindaklanjuti putusan pengadilan atas sengketa waris antara anak mantan Bupati Jombang Nyono melawan ibu tiri atau istri kedua almarhum.
Pelaksanaan eksekusi pada Rabu 23 April 2025 diwarnai aksi penolakan dari kuasa hukum anak almarhum Nyono selaku tergugat.
Adu mulut antara kuasa hukum Ninik Prastiyaningsih, istri kedua almarhum Nyono selaku penggugat, dengan kuasa hukum tergugat membuat situasi eksekusi memanas.
Kuasa hukum Ninik dan panitera pengadilan berpendapat eksekusi 7 bidang tanah akan dilakukan dengan cara mengumpulkan jadi satu atas dasar asas manfaat.
Sementara kuasa hukum tergugat menilai hal itu tidak sesuai putusan pengadilan. Mereka kukuh eksekusi harus dilakukan dengan pemecahan bagian masing-masing persil tanah.
“Kami tidak setuju karena ketua (pengadilan PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat aja, tidak melihat putusan yang senyatanya,” kata Risti Setia Rahmawati, kuasa hukum Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli Rabu 23 April 2025.
Mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko diketahui meninggal dunia pada 25 Maret 2023 di RS Saiful Anwar Malang lantaran penyakit jantung.
Dua tahun sepeninggalnya, persoalan sengketa waris itu mencuat ke publik.
Risti Setia menegaskan, dalam putusan tidak tertuang istilah pembagian tanah waris dilakukan secara global. Setiap bidang tanah dipecah berdasarkan asas pemberian manfaat.
“Tidak ada itu dalam putusannya, dituangkan harus dibagi per bidang itu dipecah, per bidang global, itu tidak ada,” tegasnya.
Ia menandaskan seharusnya pihak jurusita membagi tanah waris itu berdasarkan putusan pengadilan, yakni pihak pemohon mendapat waris 30/384.
“Putusannya memang mendapat hak waris, tetapi tidak seperti itu. Dan intinya tidak sesuai dengan putusan. Kalau sesuai putusan dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi, sesuai dengan bagiannya gitu. Di sini (Desa Sukosari) ada 7 bidang,” jelasnya.
Atas persoalan yang terjadi Risti akan melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke pengadilan tinggi agama di Surabaya.
“Upayanya ya kita akan melapor ke PT, bahwa putusan dilakukan tidak sesuai,” kata Risti.
Sementara George Elkel, selaku kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih, istri almarhum Nyono Suherli Wihandoko membenarkan eksekusi tanah waris diwarnai penolakan.
Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tinggi agama Surabaya atas pengajuan dari kliennya, yakni putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.
“Eksekusi itu kebijakan dari pak panitera, yang menyatakan, daripada membongkar semua SHM, lebih baik 1 dan 2 aja yang dibongkar untuk diberikan hak pada pemohon eksekusi, tapi oleh termohon eksekusi ditolak,” ujarnya.
Elkel juga mengatakan adanya penolakan didasarkan kemauan pihak termohon eksekusi dilakukan pembagian tanah pada masing-masing bidang tanah yang jumlahnya 7 bidang.
Pihaknya berharap pelaksanaan eksekusi tanah di Jombang bisa berjalan lancar dan para pihak menghargai keputusan pengadilan.
“Intinya kita hari ini menjalankan perintah negara dalam putusan eksekusi nomor 353 pengadilan tinggi agama Surabaya. Dan hari ini eksekusi 7 bidang tanah yang ada di Sukosari,” tambahnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif