Bacaini.ID, KEDIRI – Perceraian artis Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang menjadi perbincangan hangat warganet.
Adanya isu pihak ketiga membuat kabar perpisahan rumah tangga itu kian panas.
Dalam pernikahan, sebutan pihak ketiga cenderung merujuk kepada siapa pun atau apa pun yang memengaruhi hubungan dalam rumah tangga secara negatif.
Nyaris selalu merujuk pada PIL (Pria Idaman Lain) atau WIL (Wanita Idaman Lain).
Padahal yang disebut pihak ketiga adalah semua yang mencakup orang lain, bisa teman, anggota keluarga, dan tidak selalu selingkuhan.
Bisa juga merujuk faktor eksternal seperti karier, hobi, atau bahkan anak-anak yang jadi fokus utama salah satu atau kedua pasangan, yang itu mengalihkan perhatian dari pernikahan.
Adanya pihak ketiga tersebut menjadikan pasangan bermasalah dalam membangun komunikasi.
Dikutip dari Medium, berikut yang bisa dianggap atau berpotensi sebagai pihak ketiga dalam sebuah pernikahan.
Orang lain
Ini adalah pemahaman yang paling umum, sering kali merujuk pada ketertarikan romantis atau teman dekat yang bukan pasangan.
Orang lain ini berpotensi mengarah pada perselingkuhan fisik atau perselingkuhan emosional.
Anak
Meskipun anak merupakan bagian alami dari banyak pernikahan, terkadang mereka dapat menjadi fokus utama, yang menyebabkan terabaikannya hubungan pernikahan.
Salah satu pihak terlalu fokus kepada anak hingga mengabaikan kebutuhan emosional pasangannya.
Perbedaan pandangan mengenai pola asuh juga bisa menjadi penyebab anak menjadi buruknya komunikasi dalam rumah tangga.
Faktor eksternal
Hal ini dapat mencakup pekerjaan, hobi, atau kegiatan lain yang lebih diutamakan ketimbang kesehatan hubungan pernikahan itu sendiri.
Abaikan kondisi rumah tangga karena terlalu sibuk dengan kebutuhan diri sendiri menjadikan pasangan menjadi merasa kurang adanya kepedulian.
Mertua, ipar atau keluarga besar lain
Anggota keluarga terkadang dapat memberikan pengaruh yang tidak semestinya pada sebuah pernikahan.
Terlalu ikut campur, atau bersikap tidak semestinya, dapat menimbulkan ketegangan atau perselisihan di antara pasangan.
Dorongan eksternal
Hal ini juga dapat merujuk pada tekanan masyarakat atau kekuatan eksternal yang dapat memengaruhi keputusan dan prioritas dalam pernikahan.
Banyak kasus perpisahan terjadi karena pengaruh media sosial, perbedaan pandangan karena beda aliran keyakinan, bahkan politik.
Mengatasi Masalah Pihak Ketiga
Untuk mengatasinya, pasangan perlu berkomunikasi secara terbuka dan jujur.
Selain itu, penting untuk menetapkan batasan yang jelas dengan pihak ketiga guna melindungi hubungan pernikahan.
Pasangan suami istri juga harus memprioritaskan hubungan mereka dan berupaya membangun kembali keintiman, kepercayaan, dan komunikasi.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif