Bacaini.ID, MALANG – Aparat Kepolisian menangkap sejumlah mahasiswa yang terlibat aksi penolakan revisi UU TNI di kantor DPRD Kota Malang, Minggu, 23 Maret 2024. Hingga kini polisi masih menahan tiga orang, dan enam lainnya belum diketahui keberadaannya.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan massa aksi yang ditangkap pada awalnya berjumlah enam orang. Namun tiga orang sudah dipulangkan. “Tiga orang sudah dipulangkan, dua di antaranya masih di bawah umur. Tersisa tiga orang yang masih mendapat pemeriksaan lanjutan atas nama Alfaizi Nur Rizki, Benedictus Beni dan Rizky Amirullah,” kata Daniel saat menyambangi mereka di Mapolres Kota Malang, Senin, 24 Maret 2025.
Daniel menyayangkan sikap aparat yang bersifat eksesif (melampaui kebiasaan) saat mengamankan unjuk rasa. Akibatnya banyak massa aksi yang mengalami luka-luka baik ringan, sedang maupun berat.
Ia menyebutu salah satu peserta aksi yang telah dibebaskan, yakni Turaichan Azuri mengalami kepala bocor. Demikian pula Noval Helmi yang dirawat di Rumah Sakit Universitas Brawijaya karena mengalami retak pada rahang terkena pukulan polisi.
Tak hanya itu, aparat kepolisian dan TNI juga diduga menyerang secara membabi buta, bahkan merusak posko tim paramedis jalanan. Mereka juga diduga melakukan intimidasi pelecehan seksual terhadap tim paramedis perempuan dan ancaman pembunuhan.
”Barang-barang mereka dirampas. Termasuk atas nama Nur Faizi yang sekarang ditahan itu adalah tim paramedis jalanan. Kami menyoroti tajam atas tindakan aparat yang sewenang-wenang dan eksesif,” tegas Daniel.
LBH Pos Malang juga masih terus mendalami dan mencari kabar keberadaan massa aksi yang masih menghilang dan belum diketahui kabarnya hingga kini. ”Data masuk ke kami ada enam orang yang belum ada kabar hingga hari ini,” imbuhnya.
Pantauan Bacaini.ID di Mapolresta Malang Kota, hari ini tengah berlangsung proses pengembalian motor yang diangkut aparat usai unjuk rasa. Kurang lebih ada 80 unit motor yang diangkut.
‘Hari ini bisa diambil dengan membawa kelengkapan surat-surat. Kalau tidak akan kami tilang karena kemarin ditinggal dan mengganggu arus lalin,” kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah.
Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri Wasono