Bacaini.ID, MALANG – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja memicu kemarahan publik. Proses peradilan terhadap pelaku diminta dilakukan secara terbuka.
Desakan keras ini disampaikan aktivis perlindungan anak dan perempuan, Yq’qud Ananda Gudban. Ia mengatakan tindakan yang dilakukan pelaku menjadi ironi institusi kepolisian.
“Ini yang membuat kita benar-benar murka adalah karena pelakunya seorang Kapolres. Sosok yang kita harapkan bisa mengayomi malah menjadi predator seksual anak,” kata Nanda dalam pernyataannya yang diterima Bacaini.ID, Minggu, 16 Maret 2025.
Pengajar Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, kronologi kasus asusila yang dilakukan Fajar sebagaimana diberitakan di media massa sangat memukul rasa keadilan publik. Mulai dari memesan anak di bawah umur dari seorang perempuan, melakukan pencabulan hingga merekam dan menjual video ke situs di Australia.
“Bisa dibayangkan semua perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang Kapolres. Karenanya dia perlu diberi sanksi yang sangat berat dan seadil-adilnya,” tegas Nanda.
Untuk itu ia meminta agar proses hukum Fajar dilakukan secara transparan dan bisa diakses informasinya oleh publik. Sehingga pengadilan akan memberikan putusan hukum yang benar-benar adil dan membuat jera kepada pelaku.
Selain itu, Nanda berharap agar korban juga mendapatkan perhatian serius utamanya dari keluarga dan lingkungan di sekitarnya. Hal itu penting untuk mengawal kondisi psikologis korban agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik.
“Kami juga berharap pemerintah daerah setempat bisa turun tangan membantu memberikan pendampingan kepada korban, karena kita juga sangat peduli terhadap masa depan mereka dan anak-anak lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Hari Tri Wasono