• Login
Bacaini.id
Friday, April 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek: Donasi TPP ASN Harus Sukarela

ditulis oleh Redaksi
17 March 2025 07:08
Durasi baca: 2 menit
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek: Donasi TPP ASN Harus Sukarela. Foto : Ist

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek: Donasi TPP ASN Harus Sukarela. Foto : Ist

Bacaini.id, TRENGGALEK –  Wacana Bupati Trenggalek mengenai pembangunan infrastruktur yang didanai dari donasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid. Ia menegaskan bahwa donasi tersebut tidak boleh bersifat memaksa dan harus berdasarkan keikhlasan ASN yang berpartisipasi.

“Harus ada aspek sukarela dalam donasi tersebut, tidak boleh bersifat memaksa dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing ASN,” ujar Husni, Senin (10/3).

Menurutnya, selama tidak ada unsur paksaan dan nominal donasi sesuai dengan kemampuan individu, maka tidak ada persoalan.

Sebagai bentuk sumbangan, kata dia, partisipasi ASN dalam skema ini harus didasarkan pada keikhlasan, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih lanjut, Husni menyoroti aspek agama dalam hal sumbangan. Ia menekankan bahwa dalam ajaran agama, seseorang dianjurkan untuk berbagi jika kebutuhan pribadinya sudah tercukupi. Oleh karena itu, keputusan untuk berdonasi sepenuhnya menjadi hak masing-masing ASN.

“Menurut ukuran agama, kita bisa memberi jika sudah berlebih dan memenuhi kewajiban. Jadi kembali ke ASN masing-masing,” tuturnya.

Meski demikian, Husni juga melihat sisi positif dari kebijakan ini. Menurutnya, donasi dapat menjadi bentuk rasa memiliki ASN terhadap daerah. Dengan turut serta dalam pembangunan, mereka dapat lebih bertanggung jawab terhadap kemajuan Trenggalek.

“Seseorang akan timbul tanggung jawab jika merasa mampu. Tapi kalau tidak berdonasi pun tidak masalah, asal mereka bisa membuktikan ketidakmampuannya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya surat imbauan dari pemerintah daerah, Husni menilai hal itu merupakan langkah positif untuk mengajak ASN berbuat baik. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kalau ada surat imbauan, artinya mengajak berbuat baik. Itu kebijakan yang baik, tapi harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, wacana pemanfaatan donasi dari TPP ASN untuk pembangunan infrastruktur di Trenggalek mencuat sebagai salah satu solusi dalam meningkatkan pembangunan daerah. Pemerintah daerah disebut-sebut tengah mengkaji mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In