Bacaini.id, TRENGGALEK – Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menyatakan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait untuk membahas polemik terbitnya 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul.
“Kami telah menerima informasi dari pihak terkait, meskipun baru melalui media massa,” ujar Husni, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Trenggalek akan menggelar rapat guna mengkaji lebih dalam persoalan tersebut.
Pemanggilan pihak terkait, menurutnya, bertujuan untuk menggali klarifikasi langsung dari para pemangku kepentingan.
“Tindak lanjut pemanggilan pihak terkait dalam rapat akan kami lakukan segera untuk mengulas permasalahan itu,” tegasnya.
Husni juga menyoroti perlunya transparansi dalam kasus ini. Menurutnya, selain melalui media massa, pihak yang bersangkutan seharusnya menyampaikan klarifikasi lebih lanjut melalui konferensi pers agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah ditemukan 41 sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 1996 di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan data dari ATR/BPN Trenggalek, selain 41 SHM, terdapat satu bidang tanah dengan status hak pakai yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Sertifikat-sertifikat tersebut tercatat atas nama Imam Ahrodji dan sejumlah pihak lainnya. Terbitnya SHM ini berdasarkan tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan dalam program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996, yakni:
SK Nomor 242/HM/35/1996 tertanggal 14 Maret 1996
SK Nomor 352/HM/35/1996 tertanggal 15 April 1996
SK Nomor 079(4)/HP/35/1996 tertanggal 28 Maret 1996
Proses penerbitan sertifikat ini diawali dengan permohonan yang diajukan pada 5 Februari 1996 oleh Imam Ahrodji dan 40 orang lainnya.
Permohonan ini didukung oleh surat dari Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek pada 29 Februari 1996 serta risalah pemeriksaan tanah yang dilakukan pada 12 Februari 1996.
Sementara itu, berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Nglebeng yang diterbitkan pada 27 Juni 1995 dan diketahui oleh Camat Panggul, tanah tersebut disebut telah dikuasai dan digarap oleh para pemohon sejak tahun 1987.
Polemik ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik. DPRD Trenggalek berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan di kawasan Pantai Konang.