• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya

ditulis oleh Editor
13/02/2025
Durasi baca: 2 menit
492 37
0
Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya

Terdakwa Kiai Cabul Trenggalek Minta Hakim Membebaskannya (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Imam Safi’i alias Supar, terdakwa perkara asusila terhadap santriwati meminta hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Jawa Timur membebaskannya dari segala dakwaan.

Imam Safi’i merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan.

Melalui kuasa hukum, terdakwa dalam pledoinya di persidangan Selasa (12/2/2025), bersikukuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

“Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan yang didakwakan tidak terbukti,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan Rabu (12/2/2025).

Dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa menyebut hasil tes DNA yang diajukan jaksa penuntut umum belum layak dijadikan bukti karena tidak disertai keterangan ahli di persidangan. 

“Bagi mereka, tanpa keterangan ahli, hasil tes DNA tidak dapat dijadikan bukti sah,” jelas Revan.

Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan di persidangan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak membuktikan tindakan persetubuhan oleh terdakwa.

Terdakwa Imam Safi’i sendiri dalam pembelaannya secara pribadi membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Ia tetap kukuh tidak mau mengaku meski hasil tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban jelas-jelas menyatakan identik dengannya.

Sementara itu, kata Revan agenda persidangan selanjutnya adalah Replik atau tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa. 

“Agenda sidang replik akan menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,” tambah Revan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusilaberita trenggalekkiai cabul trenggalekpledoites dna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebangkitan Film Indonesia, Ini 3 Aktor Laga Tembus Hollywood

Kebangkitan Film Indonesia, Ini 3 Aktor Laga Tembus Hollywood

Klinik Sore RSUD Gambiran Tambah Layanan Dokter Spesialis

Klinik Sore RSUD Gambiran Tambah Layanan Dokter Spesialis

Tip Pilih Bahan Pangan yang Bagus Dikonsumsi, Amati Bentuknya

Tip Pilih Bahan Pangan yang Bagus Dikonsumsi, Amati Bentuknya

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15236 shares
    Share 6094 Tweet 3809
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16565 shares
    Share 6626 Tweet 4141
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4950 shares
    Share 1980 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112