Bacaini.ID, KEDIRI – Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) masih menuai pro kontra. Muncul kekhawatiran tatib tersebut akan dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pengamat dan Peneliti Ilmu Politik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Musthofa, M.Soc.Sc. mengatakan tatib yang memberi DPR wewenang untuk mengevaluasi pejabat negara bisa diterima dalam konteks peningkatan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja eksekutif. “Dalam hal ini pejabat negara, sehingga menciptakan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya,” kata Musthofa kepada Bacaini.ID, Sabtu, 8 Februari 2025.
Namun dari sisi negatif, Musthofa melihat beberapa hal dalam revisi tatib tersebut. Salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan antara lembaga negara.
Menurut Musthofa, revisi Tatib DPR ini melampaui puluhan undang-undang sektoral yang menjamin independensi berbagai lembaga. “Ada kekhawatiran bahwa tatib ini akan dipolitisasi untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” pungkasnya.
Terpisah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan jika lembaganya tidak dapat mencopot para pejabat negara lewat revisi tatib. Ia mengatakan revisi tatib ini hanya diperuntukan bagi internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR.
“Saya bingung, ini kok sampai kemudian isunya kita bisa pecat si A, si B pimpinan. Itu kan bukan undang-undang,” katanya di Jakarta.
Sufmi Dasco menegaskan jika DPR hanya memberikan rekomendasi yang akan diberikan kepada lembaga tersebut. Seperti mekanisme atau pengaturan monitoring administratif serta pelaksanaan tugasnya.
Penulis: Hari Tri Wasono