Bacaini.ID, KEDIRI – Keluarga Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang anggota tubuhnya disebar di tiga kota, berterima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku. Hari ini seluruh potongan tubuh korban akan dimakamkan ke dalam satu liang lahat.
Nur Khalim, ayah Uswatun Khasanah yang dihadirkan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, Selasa, 28 Januari 2025, tak bisa menyembunyikan raut kesedihan atas nasib yang menimpa putrinya. Mengenakan atasan batik, Nur Khalim tak banyak bicara saat diminta membantu mengidentifikasi bagian tubuh anaknya.
“Saya sebagai orang tuanya Uswatun Khasanah, berterima kasih sekali kepada Kepolisian Polda Jatim bisa menemukan (mengungkap) kasus tersebut,” kata Nur Khalim kepada wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, rencananya potongan tubuh Uswatun Khasanah akan dimakamkan dalam satu liang lahat.
Sementara itu Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara Kediri menuntaskan pengecekan data primer, data sekunder, serta pemeriksaan gigi. Hasilnya, bagian tubuh tersebut adalah milik Uswatun Khasanah.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan (kepada pelaku),” katanya.
Seperti diberitakaan pelaku mutilasi Rohmat Tri Hartanto (RTH), warga Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus polisi di Madiun. Pelaku menghabisi korban di salah satu kamar Hotel Adi Surya Kediri dan memutilasi menggunakan pisau dapur. Tubuh ibu dua anak itu dipotong-potong menjadi beberapa bagian, yakni; kepala, badan hingga pinggang, serta dua buah kaki.
Tubuh korban pertama kali ditemukan di Ngawi yang disimpan di dalam koper warna merah. Tak berselang lama polisi menemukan kepala korban di sebuah tempat wisata di Trenggalek. Menyusul potongan kaki yang ditemukan di Ponorogo.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Diduga pelaku yang tak lain kekasih korban marah lantaran korban memasukkan pria lain di kamar kosnya.
Penulis: A.K. Jatmiko, Hari Tri W
Editor: Hari Tri W