• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

MK Resmi Sidangkan Sengketa Pilkada Kota Blitar 2024, Ini Peluangnya

ditulis oleh Editor
07/01/2025
Durasi baca: 2 menit
575 5
0
MK Resmi Sidangkan Sengketa Pilkada Kota Blitar 2024, Ini Peluangnya

MK Resmi Sidangkan Sengketa Pilkada Kota Blitar 2024, Ini Peluangnya. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 memasuki babak baru.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan tim kuasa hukum Pasangan Bambang Rianto- Bayu Setyo Kuncoro untuk mengadili perkara Pilkada Kota Blitar 2024.

MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang diajukan.

Tim Hukum Bambang-Bayu diketahui telah mengajukan 4 permohonan kepada MK, yakni mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan terpilih Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba atau pasangan calon (paslon) no 2.

Kemudian memohon digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Blitar. Menggelar PSU di 45 TPS dan di 13 TPS sesuai rekomendasi panwaslu Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan.

Menurut Joko Trisno Mudiyanto selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, ada persoalan serius dalam pelaksanaan Pilkada Kota Blitar 2024.

“Iya betul (permohonan telah diterima MK). Ini persoalan yang sangat serius,” ujar Joko Trisno kepada Bacaini.ID Selasa (7/1/2025).

Penerimaan permohonan Tim Kuasa Hukum Bambang-Bayu dalam sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 oleh MK teregister dalam buku Registasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sesuai surat panggilan tanggal 6 Januari 2025, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Gedung MK RI 2 Jalan Merdeka Barat Jakarta.

Joko mengatakan telah mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Ia optimistis persidangan berjalan lancar dan berlanjut pada sidang pokok perkara, yaitu pembuktian dan saksi. “Semoga lanjut ke sidang pokok perkara, pembuktian dan saksi,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan siap menghadiri sidang MK sebagai termohon, untuk mendengarkan gugatan.

Menurut Bisma, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI, dan memutuskan menunjuk kuasa hukum asal Jember.

“Kita siap menghadapi persidangan, menyiapkan alat bukti meskipun hanya mendengarkan. Kita hadir bersama kuasa hukum,” ujar Rangga Bisma.

Rangga juga menegaskan pihaknya telah melaksanakan proses Pilkada Kota Blitar 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

Karenanya KPU Kota Blitar akan mempertahankan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan sekaligus meminta hakim MK menolak permohonan pemohon.

“Kita bekerja sudah sesuai regulasi yang berlaku dan karenanya meminta hakim MK menolak seluruh permohonan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Kota Blitar 2024 dimenangkan oleh pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) yang diusung koalisi PKB, PAN dan Partai Demokrat.

Kemenangan Ibin-Elim atas pasangan Bambang-Bayu yang diusung koalisi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar dan PPP telah ditetapkan KPU Kota Blitar.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bambang-BayublitarIbin-elimKPU Kota BlitarMKMK sidangkan pilkada kota BlitarPilkada Kota Blitar 2024Rangga Bisma Adityasengketa pilkadasengketa pilkada kota blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mendulang Emas Hijau Demi Masa Depan

Mendulang Emas Hijau Demi Masa Depan

Trenggalek Melawan, Menolak Tambang Demi Masa Depan

Trenggalek Melawan, Menolak Tambang Demi Masa Depan

imigrasi blitar menangkap WN Malaysia di Tulungagung

Imigrasi Blitar Tangkap WN Malaysia di Tulungagung

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15496 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16604 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Tubuh Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar Penuh Luka Lebam

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist