• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Marak Penipuan Atas Nama Direktoral Jenderal Pajak, Ini Modusnya

ditulis oleh Editor
20/12/2024
Durasi baca: 3 menit
525 5
0
Marak Penipuan Atas Nama Direktoral Jenderal Pajak, Ini Modusnya

Marak Penipuan Atas Nama Direktoral Jenderal Pajak, Ini Modusnya. (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Seiring perkembangan digital dan informasi, aneka ragam modus penipuan juga turut berkembang.

Terutama penipuan yang bermoduskan link phising (link palsu) untuk tujuan scam dan pencurian data, perlu diwaspadai.

Pelaku praktik ini bahkan tidak sedikit yang mencatut nama insitusi negara. Berikut modus penipuan yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak:

Melalui Telepon

Berdasarkan survey dan data, dalam modus penipuan ini pelaku seringkali menelepon calon korban dengan mengatasnamakan petugas Direktoral Jenderal Pajak.

Melalui percakapan via telepon, pelaku akan meminta data NPWP serta meminta waktu kepada calon korban sekitar 15 hingga 20 menit.

Kalian harus berhati-hati karena ini memungkinkan praktik gendam yang belakangan ini juga marak terjadi.

Jangan mudah percaya atau tertipu dengan gaya bicara yang profesional dan meyakinkan, sebab itu cara yang dipakai menjebak calon korban.

Mengirimkan Email, Pesan, dan Chat link

Penipu biasanya akan mengirimkan link maupun pesan dengan format APK. Jangan pernah mencoba untuk membuka link tersebut.

Ciri-ciri link yang terindikasi phising biasanya dibuat seperti web aslinya namun tetap ada perbedaan yang itu mencurigakan.

Kalau mendapat kiriman link seperti itu, harap berhati-hati dan tak usah terburu mengklik-nya.

Pelaku biasanya juga mengirim pesan tagihan melalui email. Dikutip dari DJP.RI, istilah itu biasa disebut Spoofing (penyaruan).

Yakni pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id.

Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Berikut Tips Menghindari Modus Penipuan:

Bersikap Tenang

Hal pertama kali saat menghadapi modus penipuan melalui telepon atau penyebaran link adalah bersikap tenang. Ketenangan akan membantu berpikir logis, tidak gegabah sekaligus tidak mengambil keputusan spontan.

Mencari Informasi

Sebelum mengambil tindakan sebaiknya berkomunikasi dulu dengan teman atau orang dekat, mencari informasi terkait modus penipuan.

Langkah itu akan membantu kita terhindar dari praktik penipuan.

Hapus atau Blokir Kontak Penipu

Apabila modus penipuan semakin jelas, segera batasi interaksi dengan penipu atau bila perlu lakukan pemblokiran kontak.

Kenapa demikian? Jika dibiarkan hal itu bisa terulang. Dengan mengeblokir juga akan lebih aman dan data pribadi tetap terjaga.

Laporkan ke Pihak Berwajib

Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah melaporkan ke pihak berwajib. Apalagi jika hal itu sudah merugikan banyak orang.

Sebarkan Modus Penipuan

Selain melapor, cara mencegah penipuan agar tidak meluas adalah dengan memviralkan kejadian.

Hal ini juga sebagai edukasi kepada banyak orang agar lebih waspada. Dengan cara memviralkan lewat media sosial akan meminimalisir kasus serupa terjadi.

Itulah beberapa indikasi modus penipuan dan cara menghindarinya.

Penulis: Eka Lutfiana

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: moduspajakpenipuanPenipuan pajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

Imbas Longsor Trenggalek, Siswa SD Ujian di Rumah Warga

Imbas Longsor Trenggalek, Siswa SD Ujian di Rumah Warga

Dilaporkan Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang belum Ditetapkan Tersangka

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15271 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112