Bacaini.ID, KEDIRI – Pinjaman online (Pinjol) diduga menjadi penyebab satu keluarga di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Jawa Timur, nekat menenggak racun.
Dari 3 orang yang ditemukan sekarat Jumat (13/12/2024), satu balita berusia dua tahun diketahui dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Hasil penyelidikan Polres Kediri, terungkap korban sebelumnya terlilit pinjol dan terus – menerus mendapat teror penagihan.
“Dari keterangan keluarga korban, korban ini terlilit pinjol karena bingung terus mendapat teror sehingga berniat mengakhiri hidupnya,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri, Iptu Hery Wiyono kepada wartawan.
Ide mengakhiri hidup dengan menenggak racun tikus datang dari korban Minatun. Ia menyampaikan itu kepada korban Danang, suaminya.
Danang mengiyakan dan meminta racun untuk diminum bersama-sama. Korban Minatun membeli racun tikus pada Kamis 12 Desember 2024.
“Jadi pada hari Kamis siang istrinya membeli racun tikus, kemudian malamnya bilang ke suaminya kalau mau mengakhiri hidupnya,” ungkap Hery.
Pihak kepolisian belum mengetahui berapa besar pinjol yang menjadi tanggungan korban. Akibat upaya bunuh diri bersama itu, anak mereka yang masih berumur dua tahun tewas.
Korban Minatun terancam dijerat undang – undang KDRT yang menyebabkan kematian. Saat ini korban Minatun dan Danang masih menjalani perawatan intensif di RS SLG Kediri.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif