• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPU Kota Blitar Tolak Rekomendasi PSU di 13 TPS

ditulis oleh Editor
3 December 2024 19:20
Durasi baca: 2 menit
KPU Kota Blitar Tolak Rekomendasi PSU di 13 TPS

Dana Pilkada Kota Blitar Sisa 3 Miliar, Akan Dikemanakan?(foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang direkomendasikan oleh Panwascam.

Panwascam di Kota Blitar sebelumnya telah merekomendasikan digelarnya PSU di 13 TPS di wilayah Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo.

“Setelah dilakukan kajian, kami putuskan untuk di Kota Blitar tidak dilaksanakan PSU,” ujar Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya kepada wartawan Selasa (3/12/2024).

Rekomendasi PSU di 13 TPS Pilkada Kota Blitar 2024 muncul setelah hasil hitung cepat menyatakan pasangan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba, unggul.

Pasangan Ibin-Elim diketahui meraup dukungan suara 53,2 persen, sedangkan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro hanya meraih 46,7 persen.

Sementara dasar rekomendasi PSU yang diajukan Panwascam adalah adanya dugaan pemungutan suara di luar batas waktu.

Kemudian adanya dugaan pelanggaran kerahasiaan pemilih dan pemilih yang menggunaan hak suara di luar TPS yang ditentukan.

Menurut Rangga, pihaknya telah melakukan kajian mendalam, termasuk mengumpulkan PPK, PPS dan KPPS pada lokus yang direkomendasikan PSU.

Dari hasil rapat pleno yang digelar, kata Rangga pihaknya memutuskan tidak melaksanakan PSU. KPU Kota Blitar menegaskan tetap melanjutkan rekapitulasi di tingkat Kota Blitar.

Rangga juga mengatakan dalam penyelesaian polemik ini KPU Provinsi Jawa Timur juga turun langsung mendampingi KPU Kota Blitar.  

“Kami pada pukul 23.00 melakukan rapat pleno dan memutuskan tidak dilakukan PSU dan melanjutkan rekapitulasi tingkat kota,” terangnya.

Dalam kesempatan itu KPU Kota Blitar juga menginformasikan, terhitung 30 November 2024 proses rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai.

Data reapitulasi di 3 kecamatan, yakni Sananwetan, Kepanjen Kidul dan Sukorejo bisa diakses langsung melalui aplikasi Sirekap.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU Kota BlitarPSU ditolak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Gelar FGD Pembentukan Satgas PPA Kota Lintas Sektor

Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Gelar FGD Pembentukan Satgas PPA Kota Lintas Sektor

rambut gondrong lelaki nusantara

Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

Dorong Kualitas Produksi Lebih Baik, Pemkot Kediri Bekali Buruh Rokok Keterampilan dan Edukasi K3

Dorong Kualitas Produksi Lebih Baik, Pemkot Kediri Bekali Buruh Rokok Keterampilan dan Edukasi K3

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Semur Warisan Kelas Sosial Makmur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist