Bacaini.ID, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang direkomendasikan oleh Panwascam.
Panwascam di Kota Blitar sebelumnya telah merekomendasikan digelarnya PSU di 13 TPS di wilayah Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo.
“Setelah dilakukan kajian, kami putuskan untuk di Kota Blitar tidak dilaksanakan PSU,” ujar Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya kepada wartawan Selasa (3/12/2024).
Rekomendasi PSU di 13 TPS Pilkada Kota Blitar 2024 muncul setelah hasil hitung cepat menyatakan pasangan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba, unggul.
Pasangan Ibin-Elim diketahui meraup dukungan suara 53,2 persen, sedangkan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro hanya meraih 46,7 persen.
Sementara dasar rekomendasi PSU yang diajukan Panwascam adalah adanya dugaan pemungutan suara di luar batas waktu.
Kemudian adanya dugaan pelanggaran kerahasiaan pemilih dan pemilih yang menggunaan hak suara di luar TPS yang ditentukan.
Menurut Rangga, pihaknya telah melakukan kajian mendalam, termasuk mengumpulkan PPK, PPS dan KPPS pada lokus yang direkomendasikan PSU.
Dari hasil rapat pleno yang digelar, kata Rangga pihaknya memutuskan tidak melaksanakan PSU. KPU Kota Blitar menegaskan tetap melanjutkan rekapitulasi di tingkat Kota Blitar.
Rangga juga mengatakan dalam penyelesaian polemik ini KPU Provinsi Jawa Timur juga turun langsung mendampingi KPU Kota Blitar.
“Kami pada pukul 23.00 melakukan rapat pleno dan memutuskan tidak dilakukan PSU dan melanjutkan rekapitulasi tingkat kota,” terangnya.
Dalam kesempatan itu KPU Kota Blitar juga menginformasikan, terhitung 30 November 2024 proses rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai.
Data reapitulasi di 3 kecamatan, yakni Sananwetan, Kepanjen Kidul dan Sukorejo bisa diakses langsung melalui aplikasi Sirekap.
Penulis: Solichan Arif