Bacaini,ID, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Rapat pleno yang diselenggarakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Selasa (03/12/2024) ini meliputi rekapitulasi hasil perolehan suara Gubernur-Wakil Jatim dan Bupati-Wakil Bupati Kediri ini
Rekapitulasi ini digelar menyusul rampungnya pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang digelar di 26 tingkat kecamatan se-Kabupaten Kediri. Hingga pukul 11.38 WIB, proses pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara masih terus berjalan
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, pihaknya membacakan hasil perolehan suara tingkat 26 kecamatan se-Kabupaten Kediri dalam Pilkada 2024. Menurutnya, ada 52 berkas dengan rincian masing-masing 26 berkas Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kediri.
“Ini kami melaksanakan salah satu tahapan dalam Pilkada 2024, yakni rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kediri,” jelas Nanang Qosim.
Nanang menambahkan, semua kotak suara setelah direkapitulasi di tingkat kecamatan sudah ditarik kembali ke KPU Kabupaten Kediri pada Minggu (1/12/2024). Selain itu, Nanang Qosim memastikan bahwa semua kotak suara dalam keadaan tersegel dan dibacakan sesuai perolehan hasil di tingkat kecamatan.
“Kita pastikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hari ini sudah selesai, dan untuk kotak suara tadi pagi dengan dikawal ketat pihak kepolisian dan TNI dibawa kesini (Convention Hall SLG),” bebernya.
Dari rekapitulasi tersebut hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri tahun 2024 sebagai berikut, Paslon nomor urut 1, Deni Widyanarko-Mudawamah memperoleh suara sah 376 770. Kemudian untuk pasangan Paslon nomor urut 2, Mas Dhito-Mbak Dewi mendapatkan suara sah 489 900 suara dari jumlah suara sah total adalah 866.670.
Disinggung mengenai pentapan hasil, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri terpilih masih menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan langsung menetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri 2024.
“Untuk menetapkan hasil calon terpilih, nanti kami akan menunggu keputusan atau register dari MK, nanti apabila tidak ada gugatan akan kami tetapkan siapa calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri terpilih, biasanya 4 hari sudah keluar BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” lanjutnya.
Sedangkan untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten Kediri akan menyerahkannya kepada pihak KPU Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan di tingkat Provinsi dan untuk perolehan suaranya untuk pasangan nomor urut 1 sebanyak 64.23 suara, nomor urut 2 sebanyak 499.765 suara dan nomor urut 3 sebanyak 288.035 suara,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri.
Nanang menambahkan masing-masing saksi memberikan tanggapan positif, semuanya bisa menerima dari semua Kecamatan tadi, relatif tidak ada hambatan.
“Untuk angka partisipasi sebesar 72 persen, naik 7 persen dari partisipasi pemilu tahun 2020,” pungkasnya.
Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari Tri Wasono