Bacaini.ID, BLITAR – Penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar fokus pada tiga kegiatan, yakni sosialisasi, pengumpulan informasi dan pemberantasan atau penindakan.
Pada tahun 2024, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran disuport anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.610.951.690.
Menurut Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan.
Salah satunya adalah sosialiasi yang merupakan bagian dari upaya pencegahan. Sosialisasi dengan tatap muka itu sudah berlangsung sebanyak 7 kali.
“Untuk kegiatan sosialisasi mendapat porsi anggaran sekitar 40 persen dari DBHCHT,” ujar Repelita Nugroho yang biasa dipanggil Eta belum lama ini.
Sosialisasi yang digelar Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar diketahui selalu melibatkan Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejari setempat.
Sementara untuk penindakan telah berlangsung 9 kali dan kegiatan itu akan berlanjut pada akhir tahun 2024.
Terkait penyerapan anggaran DBHCHT Rp 1,6 miliar, diperkirakan hanya mampu sekitar 50 persen hingga akhir tahun 2024.
Hampir seluruh kegiatan penegakan hukum, kata Eta pihaknya selalu melibatkan Kantor Bea Cukai Blitar, utamanya terkait penindakan.
Ia mencotohkan kegiatan razia rokok ilegal. Posisi Satpol PP hanya membantu Bea Cukai Blitar selaku penyidik dan juga kejaksaan selaku penuntut.
Begitu juga saat ditemukan barang bukti rokok ilegal, Satpol PP hanya sebatas melakukan pendataan. Tekhnis pembuatan berita acara, penyitaan, dan pengangkutan kewenangan Bea Cukai.
“Karena Satpol-PP itu penegak perda, bukan undang-undang,” tuturnya.
Seperti diketahui keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan penindakan rokok ilegal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 yang diubah dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024. (*)