Bacaini.ID, JOMBANG – Fakta baru muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Terungkap, diduga ada dana hasil korupsi yang mengalir kepada salah seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jombang.
Dana hibah provinsi Jatim tahun 2021 untuk Jombang diketahui dikelola 21 Pokmas (Kelompok masyarakat) dengan total anggaran Rp 3.151.500.000.
M Taufik, kuasa hukum terdakwa Fiqi Effendi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Keterangan soal aliran dana ke jaksa Kejari Jombang muncul dalam eksepsi kliennya.
“Jadi kemarin saat pembacaan eksepsi, kami mencantumkan peran sejumlah pihak. Termasuk, adanya aliran uang kepada salah satu jaksa di kejaksaan negeri Jombang,” ujar Moh Taufik dihubungi via ponsel Rabu (13/11).
Bukan hanya mengungkapkan dalam eksepsi. Taufik juga telah melaporkan hal itu kepada kepala seksi (Kasi) Intelijen serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.
“Waktu itu kami juga sudah melaporkan kepada Kasi Intel serta Kajari Jombang,” ungkapnya. Selain aliran dana yang mengalir ke oknum jaksa di Kejari Jombang, hal itu diduga ada keterlibatan oknum jaksa di Kejati Jawa Timur.
“Dalam pengakuan klien saya, juga disebutkan adanya peran jaksa R yang ada di Kejati Jatim. Khusus untuk jaksa W, kami ada bukti transfernya,” tegasnya.
Sementara dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nur Albar mengaku belum mendengar informasi terkait adanya dugaan aliran dana yang mencatut salah satu jaksanya.
“Kami malah baru mendengarnya. Nanti bakal kami dalami untuk mengetahui hal itu,” ujarnya.
Saat ditanya adakah jaksa bernisial W yang bertugas di seksi pidana khusus (Pidsus), Nur Albar kembali memberikan jawaban singkat. “Nanti-nanti ya,” tutupnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif