Bacaini.ID, KEDIRI – Donatur sekaligus pemilik gudang cemilan terbukti jadi penyebab terjadinya peristiwa keracunan massal jamaah selawat di Desa Krecek, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Polres Kediri telah menetapkan perempuan berinisial AFF (44) sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti menghilangkan dan mengganti label makanan dan minuman kadaluarsa dengan tisu dan tinner.
Cemilan yang tidak layak konsumsi itu kemudian dibagikan kepada ratusan jamaah selawat di desanya, dan akibatnya terjadi keracunan massal.
“Saat ini AFF sudah dilakukan penahanan, tersangka mengaku menghapus tanda kadaluarsa menggunakan tisu basah dan tinner,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza kepada wartawan (4/10/2024).
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap praktik tersangka yang sudah berjalan sekitar 6 bulan. Yang bersangkutan sengaja mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa ke masyarakat.
Dalam pengungkapan itu polisi telah memeriksa 10 orang saksi. “Terkait tersangka mengedarkan atau menjual di mana saja, kita masih melakukan penyelidikan,” terangnya.
Polisi menjerat tersangka AFF dengan pasal 204 KUHP dan UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan.
Gudang penyimpanan makanan dan minuman kadaluarsa yang menyebabkan terjadinya keracunan massal itu juga telah disegel.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif