• Login
Bacaini.id
Friday, March 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Autopsi Jenazah Siswa MTs Blitar, Tapi Belum Tetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
4 October 2024 11:40
Durasi baca: 2 menit
Polisi Autopsi Jenazah Siswa MTs Blitar, Tapi Belum Tetapkan Tersangka. (foto/ist)

Polisi Autopsi Jenazah Siswa MTs Blitar, Tapi Belum Tetapkan Tersangka. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Polres Blitar Kota melakukan autopsi jenazah MAK (13), siswa MTs Al Mahmud Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jatim yang tewas akibat lemparan kayu berpaku.

Autopsi dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Hingga kasus berjalan selama 19 hari, Polres Blitar Kota belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Belum, belum (belum penetapan tersangka),” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar kepada wartawan Jumat (4/10/2024).

Proses autopsi jenazah MAK berlangsung mulai pukul 06.00 WIB di TPU Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok.

Korban MAK diketahui tinggal bersama kakek neneknya di Desa Dadaplangu lantaran orang tuanya bekerja sebagai buruh migran.

MAK diketahui tewas setelah terkena lemparan kayu berpaku oleh terduga guru atau ustadz atau pendamping siswa atau santri.

Kayu berpaku itu melesat dari lantai dua saat korban MAK hendak mengambil handuk untuk mandi.

Versi dari Yayasan Al Mahmud menyebut insiden itu berlangsung di luar kesengajaan. Terduga pelaku sedang bersih-bersih, dan tidak sengaja melempar kayu berpaku dan mengenai kepala korban MAK.

Versi polisi mengatakan, kayu sengaja dilempar lantaran terduga pelaku jengkel melihat para siswa termasuk korban, tidak segera menunaikan salat dhuha.

Celakannya, kayu yang dilempar itu ternyata berpaku dan menancap pada kepala korban. Insiden maut itu berlangsung 15 September 2024 atau hari ini terhitung sudah 19 hari.

Korban dilarikan ke RS Srengat Blitar dengan keterangan dari pihak Yayasan Al Mahmud akibat terbentur kayu, bukan terkena lemparan kayu berpaku.

Pihak RS Srengat kemudian merujuk korban ke RS Kabupaten Kediri dan meninggal dunia pada 17 September 2024.

Sementara itu Polres Blitar Kota mengerahkan sedikitnya 40 personil selama proses autopsi berlangsung. Polisi menggandeng tim medis dari RS Bhayangkara Kediri.

Menurut Samsul, hasil autopsi pada bagian dalam dan luar jenazah korban untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Dalam kegiatan ini, kata Samsul pihaknya juga lebih dulu memberi pemahaman kepada keluarga korban yang diketahui sempat  menolak autopsi.

“Untuk hasilnya menunggu hasil forensik dari RS Bhayangkara Kediri,” ungkapnya.

Samsul juga mengatakan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan, termasuk kepada terduga pelaku yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah itu Polres Blitar Kota melanjutkan dengan melakukan gelar perkara. “Setelah ini kita akan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: autopsikayu berpakukekerasan anakMTs al mahmudotopsisantrisiswa mts blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun saat arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Daop 7 Madiun

Tembus 107 Ribu! Pemudik Kereta Api di Daop 7 Madiun Membludak, Ini Puncaknya

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Didesak Masuk Peradilan Umum

Pedagang emas di Jl Sriwijaya, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Foto: istimewa

Jejak Peradaban Emas di Kelurahan Kemasan Kota Kediri

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang Isbat 2026 Dinanti, Pemerintah Umumkan 1 Syawal 1447 H Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In