• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Banyak Kasus Korupsi Mandeg di Kejaksaan, Aktivis Sindir dengan Dandanan Badut   

ditulis oleh Editor
17/09/2024
Durasi baca: 2 menit
517 16
0
Banyak Kasus Korupsi Mandeg di Kejaksaan, Aktivis Sindir dengan Dandanan Badut   

Banyak Kasus Korupsi Mandeg di Kejaksaan, Aktivis Sindir dengan Dandanan Badut. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, JOMBANG – Puluhan aktivis yang menamakan diri Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/9/2024).

Massa memprotes mandegnya sejumlah kasus korupsi yang pernah dilaporkan. Dalam aksinya beberapa pengunjuk rasa mendadani diri dengan pakaian badut.

Sedikitnya ada lima badut yang membuat sindiran, di antaranya badut markus, badut debt collector, badut koruptor, badut sertifikasi, serta badut pungli.

Sambil berorasi para badut berjoget di depan kantor kejaksaan. Ketua FRMJ Joko Fatah Rochim mengatakan sindiran badut sengaja dibuat untuk oknum kejaksaan yang berwatak seperti badut.

“Ada yang melakukan pungli, ada yang menjadi debt collctor, serta berwatak markus (makelar kasus),” ujar Fatah.

Sejumlah dugaan kasus korupsi yang pernah dilaporkan ke Kejari Jombang, nyatanya banyak yang mandeg. Kepala Kejari silih berganti, namun penanganan kasus tidak pernah tuntas.

Diantaranya, kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek rumah burung hantu (rubuha) Rp734 juta dari APBD-P tahun 2020. Kemudian dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh tahun 2023.

Juga kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp500 juta dan dana penyertaan modal Rp50 juta/Bumdesma.

Anggaran ini diketahui dikelola 10 desa melalui Bumdesma (Badan Usaha Desa Bersama) Kabupaten Jombang. Kasus lainnya, kata Fatah, dugaan penyimpangan proses hibah lahan sentra IKM slag alumunium di Kecamatan Sumobito.

Massa juga meminta pengusutan dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kejaksaan Jombang dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu kepala desa dan perangkat yang menggunakan DD (dana desa) tahun 2024. 

“Kami meminta Kepala Kejari Jombang yang baru mengusut tuntas seluruh kaus dugaan korupsi yang macet tersebut. Kebetulan Kepala Kejari Jombang baru saja berganti,” tegas Fatah.

Unjuk rasa mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai menyampaikan tuntutan, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri.

Para pendemo menolak ditemui Kasi Intel Kejaksaan. Aksi ini diketahui dilakukan selang pasca pergantian jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, dari Agus Chandra kepada Nul Albar.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: badutdemo korupsiKasus Korupsikejari jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist