• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Calon Tunggal Pilkada Jangan Pede Dulu, KPU Bisa Lakukan Coblosan Ulang

ditulis oleh redaksi
12/09/2024
Durasi baca: 2 menit
513 15
0
Honor Petugas Pemilu 2024 Naik

Ilustasi kotak suara. foto: perludem.org

Bacaini.ID, SURABAYA – Sebanyak 3 kabupaten dan 2 kota di Jawa Timur akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Jika pasangan calon tidak mampu meraih target suara minimal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pilkada ulang.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana mengatakan terdapat 5 kota/kabupaten yang menggelar pilkada dengan hanya satu calon. Mereka adalah Kabupaten Gresik, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, dan Kota Pasuruan.

Wisnu menjelaskan, dalam kontestasi calon tunggal, pasangan tersebut harus mendapatkan perolehan suara 50 persen plus 1 suara untuk bisa menenangkan pilkada. Jika perolehan mereka di bawah itu, maka akan dilakukan pilkada ulang di Tahun 2025. “Tahapannya akan sama dengan sebelumnya, tetapi ada wacana percepatan,” kata Wisnu kepada Bacaini.ID, Kamis, 12 September 2024.

Untuk detil pelaksanaan dan jadwalnya akan dibahas oleh KPU RI bersama DPR dan pemerintah.

Sementara itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal merupakan kemunduran dalam demokrasi. Selain di Jawa Timur, fenomena calon tunggal juga terjadi secara masif di beberapa daerah di Indonesia.

“Ada 35 kabupaten, 5 kota, dan 1 provinsi yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah di Indonesia,” terang Pembina Perludem Titi Anggraini dalam sebuah dialog di Jakarta.

Perludem menilai salah satu penyebab terjadinya calon tunggal adalah jarak yang terlalu dekat antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada, yang berdampak pada dinamika koalisi partai politik. Partai-partai cenderung memilih bergabung dalam koalisi besar karena situasi politik yang dinamis akibat kedekatan pemilu dan pilkada.

Selain dekatnya jarak antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada, faktor lain yang menyebabkan banyaknya calon tunggal adalah kaderisasi partai politik. Partai politik tidak mempersiapkan kader dari internal partainya, sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: calon tunggalKPU provinsi jawa timurPilkada 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PDIP tidak lindungi kader pelanggar etika

PDIP Tegaskan Tak Lindungi Kader Pelanggar Etika di DPRD Blitar

ashanty istri anang hermansyah

Yuk Belajar dari Kasus Ashanty, Ini Tip Hadapi Karyawan Brengsek

longsor di Blitar

Longsor di Blitar Timpa Rumah Warga, 1 Balita Terluka

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15602 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist