Bacaini.ID, JOMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jombang Jawa Timur menggeledah kantor Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.
Penggeledahan yang berlangsung Senin siang (9/9/2024) untuk mencari bukti tambahan dugaan korupsi dana bergulir Pemprov Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar.
Selain kantor Perumda, tim jaksa juga menggeledah kantor Bank BPR UMKM Jawa Timur selaku penyalur dana bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra mengatakan penggeledahan untuk mencari bukti dan dokumen di Perumda Perkebungan Panglungan dan BPR UMKM Jawa Timur.
“Hari ini tim penyidik dari Kejaksaan melakukan upaya paksa penggeledahan di dua kantor, yakni perumda panglungan dan kantor cabang Bank BPR UMKM Jawa Timur,” ujar Agus Chandra kepada wartawan Senin sore (9/9/2024).
Penggeledahan yang dilakukan juga untuk melakukan pengamanan terhadap sejumlah alat bukti terkait penanganan perkara dugaan pidana korupsi dari penyaluran dana bergulir.
Penyidik memburu dokumen analis terhadap kredit dana bergulir yang diterima perumda, analis kredit dan strukturisasi.
Kemudian juga dokumen perjanjian Bank BPR UMKM bersama pihak ketiga, yakni Perumda dan appraisal barang jaminan yang digunakan dalam pinjaman.
Menurut Agus Chandra indikasi penyalahgunaan terlihat sejak kasus ini ditangani kejaksaan.
Dana bergulir yang mestinya disalurkan kepada masyarakat umum ternyata diterima perumda dengan nilai Rp 1,5 miliar. Termasuk nilai anggunan yang dipakai adalah tanah dengan sertifikat atas nama salah satu pegawai perumda.
”Selain itu juga kami temukan bahwa dalam rangka pinjaman tersebut tidak ada persetujuan dari KPM, bupati selaku KPM,” ungkap Agus Chandra.
Saat ini penyidik kejaksaan sudah memeriksa belasan saksi baik dari pihak pengelola Perumda Perkebunan Panglungan, Bank BPR UMKM Jawa Timur hingga ASN yang mengetahui pengelolaan aset daerah.
Penanganan kasus yang dimulai pada awal Agustus 2024 saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dana pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu seluruhnya digunakan untuk belanja pembibitan porang yang ditengarai merugi.
Saat ini kejaksaan negeri Jombang masih mendalami kemungkinan pelaku tunggal atau dilakukan secara bersama- sama.
“Kita pastikan apakah benar sebesar Rp 1,5 milair digunakan untuk pembibitan porang,” pungkas Agus Chandra.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif