• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaksa Jombang Geledah Kantor Perkebunan Wonosalam

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 September 2024 21:03
Durasi baca: 2 menit
Jaksa Jombang Geledah Kantor Perumda Perkebunan Wonosalam. (foto//bacaini)

Jaksa Jombang Geledah Kantor Perumda Perkebunan Wonosalam. (foto//bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jombang Jawa Timur menggeledah kantor Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

Penggeledahan yang berlangsung Senin siang (9/9/2024) untuk mencari bukti tambahan dugaan korupsi dana bergulir Pemprov Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar.

Selain kantor Perumda, tim jaksa juga menggeledah kantor Bank BPR UMKM Jawa Timur selaku penyalur dana bergulir.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra mengatakan penggeledahan untuk mencari bukti dan dokumen di Perumda Perkebungan Panglungan dan BPR UMKM Jawa Timur.

“Hari ini tim penyidik dari Kejaksaan melakukan upaya paksa penggeledahan di dua kantor, yakni perumda panglungan dan kantor cabang Bank BPR UMKM Jawa Timur,” ujar Agus Chandra kepada wartawan Senin sore (9/9/2024). 

Penggeledahan yang dilakukan juga untuk melakukan pengamanan terhadap sejumlah alat bukti terkait penanganan perkara dugaan pidana korupsi dari penyaluran dana bergulir. 

Penyidik memburu dokumen analis terhadap kredit dana bergulir yang diterima perumda, analis kredit dan strukturisasi.

Kemudian juga dokumen perjanjian Bank BPR UMKM bersama pihak ketiga, yakni Perumda dan appraisal barang jaminan yang digunakan dalam pinjaman. 

Menurut Agus Chandra indikasi penyalahgunaan terlihat sejak kasus ini ditangani kejaksaan.

Dana bergulir yang mestinya disalurkan kepada masyarakat umum ternyata diterima perumda dengan nilai Rp 1,5 miliar. Termasuk nilai anggunan yang dipakai adalah tanah dengan sertifikat  atas nama salah satu pegawai perumda.

”Selain itu juga kami temukan bahwa dalam rangka pinjaman tersebut tidak ada persetujuan dari KPM, bupati selaku KPM,” ungkap Agus Chandra.

Saat ini penyidik kejaksaan sudah memeriksa belasan saksi baik dari pihak pengelola Perumda Perkebunan Panglungan, Bank BPR UMKM Jawa Timur hingga ASN yang mengetahui pengelolaan aset daerah.

Penanganan kasus yang dimulai pada awal Agustus 2024 saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dana pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu seluruhnya digunakan untuk belanja pembibitan porang yang ditengarai merugi.

Saat ini kejaksaan negeri Jombang masih mendalami kemungkinan pelaku tunggal atau dilakukan secara bersama- sama.

“Kita pastikan apakah benar sebesar Rp 1,5 milair digunakan untuk pembibitan porang,” pungkas Agus Chandra.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jaksa jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Luhut Sampaikan Dampak Program MBG ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan TNI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Kumpulkan Pimpinan TNI, Menteri Pertahanan, Hingga Kepala BIN di Istana

41 dapur mbg milik yasika

Sejumlah SPPG di Jombang Berdiri Tanpa Memiliki ID BGN, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In