Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Bumbung Kosong mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Mereka menanyakan regulasi terkait Pilkada 2024 sekaligus menyatakan siap memenangkan Bumbung Kosong dalam Pilkada Trenggalek 2024.
Dukungan kepada Bumbung Kosong sebagai protes terhadap adanya calon tunggal, yakni hanya pasangan calon petahana Moch Nur Arifin – Syah Muhammad Natanegara.
“Kami menilai bahwa Pilkada dengan calon tunggal ini mengancam prinsip demokrasi, di mana masyarakat tidak diberi pilihan alternatif. ” ucap Ali Maskur sebagai relawan Bumbung Kosong Senin (9/9/2024)
Para relawan Bumbung Kosong merasa demokrasi di Trenggalek sedang mengalami kemunduran, mengingat hanya ada satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar.
Hingga masa perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada 2024 ditutup, KPU Trenggalek hanya menerima satu bakal paslon, yaitu Mochamad Nur Arifin yang saat ini menjabat sebagai Bupati, berpasangan dengan Syah Muhammad Natanegara.
Keduanya diusung oleh partai politik dengan dukungan kuat dari berbagai elemen, sekaligus menjadikan satu-satunya pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Ali Maskur mengklaim relawan Bumbung Kosong telah melakukan koordinasi hingga tingkat desa guna memperluas dukungan politik. Relawan Bumbung Kosong juga akan mendirikan posko-posko pemenangan.
Mereka bertekad mengalahkan pasangan Ipin-Syah di Pilkada Trenggalek 2024.
“Langkah ini merupakan upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, termasuk memilih tidak ada calon, atau yang biasa dikenal sebagai “Bumbung Kosong.” tegasnya.
Sementara Ketua KPU Trenggalek, Istiatiin Nafiah mengatakan sesuai aturan yang berlaku, peserta Pilkada harus diusung oleh partai politik atau melalui jalur perseorangan.
“Bumbung Kosong sendiri bukanlah peserta resmi dalam Pilkada, namun masyarakat tetap dapat memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada.” jelasnya.
Nafiah juga mengatakan, dalam Pilkada calon tunggal, paslon harus memperoleh suara 50 persen plus satu dari total suara sah untuk dapat dinyatakan menang.
Jika perolehan suara di bawah ketentuan itu maka Pilkada akan diulang.
Terkait gerakan para relawan Bumbung Kosong, KPU Trenggalek kata Nafiah akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk memastikan legalitas kampanye mereka.
“Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait boleh atau tidaknya kampanye untuk Bumbung Kosong.” tutupnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif