Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang.
Pendaftaran CPNS yang sebelumnya dijadwal berakhir 6 September 2024, diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024.
Kebijakan itu untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan di portal SSCASN, laman khusus untuk pendaftaran CPNS.
Apalagi beberapa hari lalu diketahui terjadi kendala teknis yang dialami banyak pelamar ASN. Mereka mengeluhkan sulitnya mendapat materai elektronik atau e-materai yang jadi salah satu syarat pengajuan formulir pendaftaran.
Materai elektronik atau e-materai seharga Rp 10.000 wajib disertakan dalam pendaftaran calon ASN, yang itu hanya bisa dibeli pada situs e-materai yang dikelola Peruri.
Membludaknya peminat CPNS membuat situs e-materai mengalami kendala sehingga para pelamar tidak bisa mendapatkan e-materai yang sudah dibeli.
Namun BKN dalam keterangan resminya menjamin e-materai yang sudah dibeli tidak akan hangus.
Proses pendaftaran CPNS secara online yang diberlakukan pemerintah, mendapat sorotan masyarakat terutama pemakaian syarat e-materai yang dianggap rawan jadi ladang korupsi.
Dari data yang dihimpun, jumlah pendaftar ASN yang masuk per 5 September 2024 mulai pukul 08.00 WIB, sebanyak 2.922.336 pendaftar.
Jika setiap pendaftar diestimasikan membeli e-materai seharga Rp 10.000 , maka dana yang diraup pemerintah dari penjualan materai mencapai hampir Rp 30 milyar.
Perpanjangan pendaftaran CPNS hingga 4 hari tentunya semakin menebalkan keuntungan dari berjualan e-materai.
Kritik soal jualan materai elektronik sontak bermunculan. Sebagian besar menilai pemerintah tidak memberi kesempatan para pedagang kecil menikmati sedikit untung dari momen pendaftaran CPNS tahun 2024.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif