Bacaini.ID, JOMBANG – Seorang pria berinisial MF (39) warga Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa Timur diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Biadabnya, perkosaan itu dilakukan berkali-kali hingga korban mengalami trauma. Menurut Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, dugaan perkosaan itu terungkap sejak 10 Juli 2022.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. “Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa hingga korban kesakitan,” ungkap Iptu Kasnasin kepada wartawan Selasa (20/08/2024).
Aksi biadab itu terakhir berlangsung pada Senin 8 April 2024, pada saat ibu korban melangsungkan salat tarawih di masjid. Korban yang sedang bermain hp di kamar pelaku tiba-tiba dilucuti pakaiannya dan disetubuhi.
Pada Kamis 2 Juni 2024 korban mengadu kepada nenek dan ibunya setelah sebelumnya merasa takut. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Jombang.
Tidak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus MF. Di depan penyidik, ia mengaku merasa kesepian sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Dalam kasus ini pelaku dijerat UU Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka saat itu kesepian karena istrinya lagi bekerja dan tersangka ingin melampiaskan hasratnya, akhirnya anak tirinya tersebut menjadi korban pemaksaan persetubuhan,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif