Bacaini.ID, KEDIRI – Sebanyak 617 narapidana Lapas Kelas 2A Kediri Jawa Timur mendapatkan remisi HUT ke-79 RI dengan 5 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Salah satu napi yang bebas adalah Taufiq asal Lampung yang menjalani hukuman atas perkara penipuan. Taufiq diketahui dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara.
Sebagaimana Taufiq, 3 napi yang sama-sama bebas langsung mengungkapkan bahagianya dengan sujud syukur di depan Lapas Kediri.
“Saya terjerat kasus 378 (penipuan.red) dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara, alhamdulillah hari ini sudah bebas,” tutur Taufiq Sabtu (17/8/2024).
Plt Kalapas Kelas 2A Kediri Budi Ruswanto mengatakan mereka yang mendapatkan remisi HUT ke-79 RI berasal dari berbagai perkara, di antaranya pidana umum, pidana khusus, tipikor, dan narkotika.
Perinciannya, pidana umum sebanyak 387 orang, pidana khusus 213 orang, dan ditambah 17 orang. Remisi kata Budi merupakan hak narapidana selama mereka memenuhi syarat yang ditentukan.
Dalam kesempatan itu Budi juga menyinggung soal jumlah penghuni Lapas Kelas 2A Kediri. Lapas Kediri memiliki kapasitas hunian sebanyak 325 orang, namun realitasnya dihuni 940 orang yang meliputi 706 napi dan 234 tahanan.
“Lapas Kelas 2A Kediri sendiri mengalami over kapasitas lebih dari 300 persen,” pungkas Budi.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif