Bacaini.ID, JOMBANG – Puluhan pengurus PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Jombang mendatangi Polres untuk melaporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Lukman Edy diketahui merupakan Sekjen DPP PKB yang pertama kali mendampingi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat Cak Imin terpilih sebagai Ketua Umum PKB di Muktamar tahun 2005.
Kedatangan pengurus di Polres Jombang dipimpin Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji. Kehadiran mereka ditemui oleh Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan. Hadi Atmaji menyerahkan laporan tertulis setebal delapan halaman.
“Kedatangan kami ke Polres Jombang untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB. Selain itu, Lukman Edy juga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang ITE,” ujar Hadi Atmaji kepada awak media usai melapor ke Mapolres, Rabu siang (7/8/2024).
Hadi mengungkapkan bahwa Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU belum lama ini mengumbar pernyataan di media soal keuangan yang bikin PKB tersinggung. Pernyataan Lukman Edy dinilai membahayakan marwah partai (PKB).
“Bisa jadi kalau itu diterima oleh orang yang tidak paham PKB maka menimbulkan fitnah. Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi,” kata Hadi yang juga calon legislatif terpilih periode 2024 – 2029.
Lukman Edy dalam keterangannya di media telah menyebut seluruh pengurus PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan. Hal itu meliputi dana Pilpres, dana Pilkada dan dana fraksi yang itu dinilai fitnah.
“Padahal kita tidak pernah mengelola dana Pilpres dan Pilkada. Kok tiba-tiba menuding seperti itu. Kalau dana fraksi itu iuran. Nah, dana tersebut digunakan operasional partai,” lanjut Hadi.
Lantas bagaimana dengan dana banpol (bantuan politik)? “Kalau dana banpol pertanggungjawabannya lebih jelas. Setiap tahun ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai aturan APBD. Juga ada audit dari internal,” tegas Hadi.
Hadi juga mengatakan seluruh DPC PKB se-Indonesia melaporkan Lukman Edy ke Polres masing-masing. “Bukan hanya DPC PKB Jombang. Tapi seluruh DPC PKB melaporkan dugaan penyebaran fitnah tersebut ke Polres setempat,” tegasnya.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh DPC PKB Jombang itu. Selanjutnya, Polres Jombang mempelajari berkas tersebut guna melakukan pendalaman.
“Jajaran pengurus PKB Jombang datang ke Polres Jombang untuk laporan. Kita akan pelajari dulu, jangan sampai perkara dan obyek yang sama ditangani beberapa Lembaga,” ujar mantan Kapolsek Asemrowo Kota Surabaya ini.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif