• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ahmad Sahroni Sebut Hakim Yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur ‘Brengsek’

ditulis oleh redaksi
29/07/2024
Durasi baca: 2 menit
519 11
0
Ahmad Sahroni Sebut Hakim Yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur ‘Brengsek’

Ahmad Sahroni. foto: Instagram @ahmadsahroni88

Bacaini.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut hakim yang membebaskan Ronald Tannur sebagai hakim brengsek. Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi dengan keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (27 tahun) yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh anak eks-anggota DPR RI, Senin, 29 Juli 2024.

Kemarahan Sahroni tak bisa dibendung saat melihat foto kondisi jenasah Dini yang ditunjukkan kuasa hukum korban. Dalam foto itu tampak bekas lindasan ban di tubuh korban yang menyebabkan organ dalamnya rusak. “Itu bekas ban ya, Astagfirullahaladzim, biadab banget ini,” kata Sahroni.

Politisi Partai Nasional Demokrat ini makin marah saat mengetahui jika peristiwa itu turut disaksikan petugas keamanan atau security di parkiran Mal Lenmarc Surabaya. Mereka juga dihadirkan di persidangan untuk memberi kesaksian kebiadaban Ronald Tannur, meski hal itu diabaikan oleh majelis hakim. “Jelas, bahwa hakim brengsek,” tukas Sahroni.

Kecaman serupa disampaikan politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang meminta Komisi Yudisial untuk menyelidiki dan membongkar hasil keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan. “Mau anak dewan, anak pejabat atau apapun, kasus seperti ini gak ada vonis bebas,” kata Rieka dalam akun Instagramnya.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan. Hakim juga tidak mengakui semua bukti kejahatan yang diajukan jaksa, termasuk rekaman CCTV saat Ronald Tannur menganiaya dan melindas tubuh korban dengan mobil. Majelis hakim justru berpendapat jika korban meninggal dunia akibat mengonsumsi alkohol.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang juga menjadi Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco. “Putusan bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti tidak masuk karena apa yang disampaikan berdasarkan visum et repertum, dan dakwa jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang. Sebagai lembaga pengawas yudikatif, kami akan kawal dan lakukan hal terbaik yang dapat kami lakukan agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ujar Don panggilan akrab Sufmi Dasco.

Perlu diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Edward Tannur periode tahun 2019-2023 dari Dapil Nusa Tenggara Timur II. Buntut vonis bebas anaknya dan adanya kasus ini, DPP PKB menonaktifkan Edward Tannur dari DPR RI dan Fraksi PKB sejak 8 Oktober 2023 seperti disampaikan oleh Sekjen PKB PKB Hasanuddin Wahid.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ahmad sahroniDPR RInasdempdi perjuanganrieke diah pitalokaronald tannur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Iqdam: Belum Ada Majelis Yang Mengalahkan Gus Lik

Puji Bahlil Pejabat Baik, Gus Iqdam Panen Kecaman Hingga Disebut Penjilat

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan

4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist