• Login
Bacaini.id
Friday, February 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kabulkan Pelaporan Adira Finance, PN Kota Kediri Vonis Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah 4 Tahun Penjara

ditulis oleh
5 July 2024 14:26
Durasi baca: 3 menit
Sutiani mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko

Sutiani mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman setimpal kepada para terdakwa penipuan dan penggelapan mobil mewah. Mereka diseret ke meja hijau atas laporan Adira Finance Kota Kediri.

Sidang yang berlangsung Kamis, 4 Juli 2024 menghukum para terdakwa dengan vonis berbeda. Mereka adalah Sutiani selaku nasabah, Deva Yuda Pratama selaku pendana, serta dua mantan karyawan Adira Finance; Wawan Setyo Widodo selaku Sales Officer yang melakukan survey dan Fatta Khuddin Mahmud selaku Sales Head.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Agung Kusumo Nugroho, Sutiani diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.30.000.000 subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 3,6 tahun penjara.

Sutiani terbukti memalsukan dan memberikan keterangan menyesatkan, yang melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia atas kredit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ senilai hampir setengah miliar.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.30.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Agung Kusumo Nugroho di Ruang Cakra.

Selain Sutiani, majelis hakim juga menghukum Deva Yudha Pratama dengan pidana penjara 4  tahun dan denda Rp.30.000.000. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 2 tahun penjara dan denda Rp.20.000.000.

Sementara dua mantan karyawan Adira Finance yakni Wawan Setyo Widodo dan Fatta Khuddin Mahmud  dihukum masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10.000.000.

Deva, Wawan dan Fatta mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko

Kronologi perkara

Kasus ini bermula ketika Sutiani mengajukan pembiayaan mobil Toyota Fortuner VRZ pada Desember 2022. Selanjutnya Wawan Setyo Widodo selaku Sales Officer melakukan survei terhadap kelayakan Sutiani. Ia kemudian melaporkan hasil survei kepada atasannya Fatta Khuddin Mahmud selaku Head Sales, untuk diteruskan kepada Credit Analyst guna mendapatkan persetujuan.

Setelah dilakukan analisa, pengajuan ditolak oleh Credit Analyst karena tidak memenuhi syarat.

Mengetahui pengajuannya ditolak, Wawan Setyo Widodo dan Fatta Khuddin Mahmud mengajukan banding. Lagi-lagi pengajuan tersebut ditolak oleh Credit Analyst.

Tak putus asa, Fatta Khuddin Mahmud melakukan survey ulang kepada Sutiani untuk meyakinkan Credit Analyst. Kali ini usahanya berhasil hingga pengajuan kredit tersebut disetujui.

Gelagat tidak beres mulai terendus saat Sutiani tidak bisa melakukan pembayaran angsuran kedua. Bahkan pembayaran angsuran pertama pun sudah tidak sesuai jatuh tempo.

Melihat hal itu, Adira Finance melakukan upaya penagihan melalui telepon dan Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Tim Adira Finance juga melakukan penagihan langsung serta mencari unit mobil tersebut ke alamat Sutiani. Hasilnya, mobil itu tidak ada di kediaman nasabah.

Curiga dengan hal itu, manajemen Adira Finance melakukan pemeriksaan proses pengajuan pembiayaan Sutiani, dan menemukan terjadinya pemalsuan dokumen pengajuan kredit, seperti surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan usaha dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Setelah dilakukan klarifikasi, Sutiani mengakui jika ada skenario untuk meloloskan pembiayaan kredit tersebut, sehingga Manajemen Adira Finance mengambil sikap dengan mengadukan perkara tersebut ke Polres Kediri Kota. Pada tanggal 2 Juni 2023 pengaduan itu ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: adira financefidusiapidanaPN Kedirisidangterdakwa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kepiting beracun di perairan tropis

Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

Kreator Filipina sebelum makan kepiting beracun untuk konten

Viral Mati Konyol Demi Konten: Kreator 51 Tahun Tewas Usai Santap Kepiting Beracun

Konferensi pers Polres Trenggalek terkait penipuan BCA Mobile palsu

Kebelet Pinjaman Bank Rp1 Miliar, Ibu di Trenggalek Malah Kehilangan Rp150 Juta

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In