• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pj Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Raperda

ditulis oleh redaksi
20/06/2024
Durasi baca: 2 menit
501 26
0
Pj Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Raperda

Pj Wali Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Raperda. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan bersama dua peraturan daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (20/6).

“Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2023-2044, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023,” ujar PJ Wali Kota Kediri.

Lebih lanjut, Zanariah menjelaskan bahwa pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini penting, karena penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi Pemda dalam menghadapi masalah pembangunan, investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan begitu, adanya Perda ini dapat menjadi pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan. “Setelah ini kami akan tindak lanjuti permohonan persetujuan lintas sektor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, menurut Pj Wali Kota Kediri penyusunan dan pembentukannya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk itu, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Zanariah menyatakan bahwa berbagai saran, masukan dan rekomendasi dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri dalam pembahasan rapat panitia khusus, akan menjadi bahan motivasi Pemerintah Kota Kediri untuk lebih kreatif mengambil langkah konkrit dan strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan transparan.

Sebelumnya persetujuan bersama dua Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pendapat akhirnya. Dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Harianto, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan Anton Dipayasa, Fraksi Gerindra disampaikan Sriana, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Sofyan Sauri,  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Karya Nurani disampaikan oleh Pujiono, dan Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan oleh Nurfulaily. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atas persetujuan dua Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dan Pj Wali Kota Kediri.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, anggota DPRD Kota Kediri, dan perwakilan Forkopimda. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dprg kota kedirikota kediripemkot kediriraperda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lagu Donna Donna, Refleksi Derita Yahudi Pra Israel Berdiri

Lagu Donna Donna, Refleksi Derita Yahudi Pra Israel Berdiri

Militer Indonesia Lebih Kuat dari Israel: Ranking 13 di Dunia

Militer Indonesia Lebih Kuat dari Israel: Ranking 13 di Dunia

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Gowes Bareng Forkopimda

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Gowes Bareng Forkopimda

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15359 shares
    Share 6144 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Rawon Terenak di Sudut Gang Kecil Kota Blitar: Wajib Coba!

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112