• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi

ditulis oleh redaksi
14/06/2024
Durasi baca: 2 menit
500 27
0
Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi

Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi . Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Sebagai bentuk tanggung jawab penerimaan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri untuk Bantuan Sarana dan Prasarana Pelaku Usaha Mikro, Jumat (14/6). Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut dihadiri sebanyak 120 Pokmas dari tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri. Dalam sambutannya, Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri mengutarakan, bantuan tersebut diberikan kepada Pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya, baik secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi. “Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem,” terangnya.

Agar materi yang disampaikan dapat dipahami peserta, Dinkop UMTK mengundang narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Bapak/Ibu semua yang hadir di sini, dipercaya oleh anggota Dewan Kota Kediri untuk mengelola Pokmas. Karena Bapak/Ibu sudah dipercaya maka dari itu Saya berharap semuanya proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan di berikan kepada 172 Pokmas se-Kota Kediri untuk  bantuan  sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada Walikota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan. “Dana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ,” jelas Bambang. Adapun bagi Pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, dirinya menyebutkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Walikota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa: status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dll.

Adapun alur pelaksanaan pencairan dana hibah, Bambang menjelaskan bahwa hal pertama dimulai dari pengajuan SK Walikota Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah, kemudian dilanjut dengan sosialisasi/pengarahan kepada Pokmas, selanjutnya proses pencairan/penyaluran, dilanjutkan dengan proses SP2D oleh BPPKAD, kemudian dilakukan pembelian/pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan Monev. “Saya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediriPELAKU USAHApemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Bebas Tahun ini, 2 Napiter Lapas Tulungagung Ikrar Setia NKRI

Napiter di Lapas Tulungagung Bebas dengan Kawalan Densus 88

  • DPRD Kabupaten Blitar Nilai Bazar Ramadan Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

    Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15416 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10864 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist