Bacaini.id, KEDIRI – Sedang ramai jadi perbincangan di sosial media (sosmed), seorang security Plaza Indonesia, Jakarta, dipecat lantaran kedapatan memukul anjing penjaga di bawah pengawasannya.
Video pemukulan itu viral sejak diunggah oleh akun pecinta binatang dan jadi trending topic setelah selebriti tanah air, Robby Purba ikut mengkampanyekan penangkapan oknum security tersebut.
Begitu naik di sosmed, video pemukulan anjing berdurasi beberapa detik itu sontak mendapat respon negatif dari berbagai pihak.
Netizen dengan gercep (gerak cepat) menyerbu akun Plaza Indonesia, mendesak segera melakukan tindakan tegas. Desakan netizen langsung direspon oleh manajemen Plaza Indonesia dengan memecat oknum security tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, pihak Plaza Indonesia juga memutus kontrak kerjasama dengan vendor penyedia jasa keamanan yang bersangkutan.
Wah, dampaknya gak main-main ya Readers?.
Namun alur peristiwa itu menjadi sebuah plot twist ketika video pemukulan anjing oleh security kembali beredar dengan durasi yang lebih panjang dan lengkap.
Apa yang sesungguhnya terjadi?.
Dari rekaman video yang lebih lengkap itu diketahui bahwa pemukulan yang dilakukan oleh security ternyata lantaran si anjing penjaga telah menggigit anak kucing yang melintas di sekitar mereka.
Security yang juga handler si anjing bernama Fey itu terpaksa memukul, dengan tujuan agar gigitan pada anak kucing dilepaskan.
Dari video yang keluar belakangan itulah, netizen akhirnya rame-rame menyampaikan simpati kepada security yang sudah terlanjur kehilangan pekerjaannya. Netizen balik menghujat pihak-pihak yang sengaja mem-viralkan kejadian pemukulan tanpa mencari tahu kebenarannya dulu.
Memang, pada saat ini mem-viralkan suatu masalah di sosmed jadi tren sosial sekaligus cara tercepat menyelesaikan masalah. Terutama masalah yang melibatkan lembaga atau institusi tertentu atau seseorang dengan kedudukan kuat.
Pada sisi lain, munculnya tekanan publik melalui komen-komen netizen yang kompak dan beberapa di antaranya ganas, dalam realitasnya lebih cepat diperhatikan oleh pihak berwenang atau institusi yang berkaitan dengan masalah yang terjadi.
Namun Readers, ada baiknya berhati-hati dalam menyebarkan informasi mengenai seseorang. Karena apabila merugikan pihak-pihak tertentu, bisa saja kita terjerat masalah hukum.
Hak Privasi dalam UU ITE
Readers, negara kita telah mengatur masalah penyebaran informasi ini salah satunya melalui UU ITE yang dikhususkan pada penyebaran informasi melalui platform digital dan media sosial.
Menyebarluaskan masalah yang menyangkut orang lain selayaknya berhati-hati apalagi informasi yang disebar bersifat negatif. Karena setiap individu dijamin hak privasinya oleh negara melalui Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 sebagai dasar konstitusi.
Privasi sendiri terbagi menjadi 7 jenis, yakni privasi identitas, komunikasi, data, asosiasi, perilaku, tubuh, dan wilayah.
Jadi Readers, merekam dan menyebarluaskan kegiatan individu tanpa meminta ijin yang bersangkutan bisa dianggap melanggar hak privasi seseorang. Apalagi hal itu disertai narasi negatif yang menggiring opini.
Apabila informasi yang disebarkan tidak benar atau tidak sesuai fakta, bisa saja kita dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Apalagi kalau kemudian ada kerugian yang ditimbulkan akibat dari tersebarnya informasi tersebut.
Hal ini mengacu pada UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1: “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”. Aturan ini diturunkan dalam PP no 82/2012 dan PP no 71 tahun 2019.
Readers, pasal tersebut di atas juga bisa mengenai isi chat pribadi yang disebarkan seseorang tanpa ijin, bahkan jika kita di notice seseorang di media sosial dan kita merasa terganggu.
Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Readers, pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU no 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
Lebih lanjut unsur-unsur yang dinilai dalam pasal pencemaran nama baik tersebut adalah mengetahui siapa penyebar utama konten dan dianalisa tujuannya.
Apabila memang terbukti bertujuan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, maka unsur pencemaran nama baik terpenuhi dan bisa diproses pidana.
Dalam Penjelasan Pasal 27A UU no 1 Tahun 2024 diterangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Nah Readers, bagaimana dengan kasus security yang telah kehilangan pekerjaannya lantaran diviralkan seseorang saat dia sedang memukul anjing?.
Karena setelah dianalisa lebih jauh, memukul anjing penjaga adalah salah satu treatment handler bila anjing tersebut melakukan kesalahan. Apalagi pukulan yang diberikan bukan bentuk pukulan berulang-ulang yang menyakitkan.
Jika berkaca pada UU ITE di atas, security yang telah dipecat secara sepihak itu bisa membawa persoalan ke wilayah pidana. Kita lihat bergulirnya kasus ini seperti apa nantinya. Sebab pihak-pihak pembuat konten pemukulan anjing sudah meminta maaf terbuka sekaligus mengakui kesalahannya.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak agar lebih berhati-hati mem-viralkan seseorang di media sosial.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif